HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG
- Sabtu, 6 Juni 2020
Perkara Penguasaan Lahan 500 Hektar; Pemkab Sijunjung Menang, Gugatan Warga Kamang Baru Tidak Diterima
Sijunjung (Minangsatu) - Perjalanan panjang kasus persidangan gugatan yang diajukan Sabirin Datuak Monti Pangulu, warga Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, melalui kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat, SH, dan rekan rekan, di Pengadilan Negeri Muaro, sejak Juli 2019, dengan Tergugat I Bupati Sijunjung, Ramli Kotik Naro, 61, Tergugat II dan Adi Putra, 65, Tergugat III, berakhir dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Setelah ditunggu tenggat waktu (14) pengugat menerima putusan itu (inkrah)
Mengapungnya kasus ini ke ranah hukum, berawal dari pembelian lahan untuk perkebunan oleh Pemda Sijunjung , seluas 500 Ha, di tahun 2006, melalui APBD Sijunjung, senilai Rp750 juta. Lahan yang dibeli merupakan ulayat Ramli Kotik Naro, termasuk lahan yang dibeli oleh Adi Putra.
Menurut Kabag Hukum, Pemda Sijunjung, Miswita MR. HH, Jumat (5/6) di perjalanan saat Pemda Sijunjung, melakukan pengurusan kejelasan lahan yang dibeli, tiba tiba Sabirin Monti Pangulu, mengklaim bahwa lahan itu miliknya dan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Muaro Kelas II, dengan memberi kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, SH dan rekan rekan tertanggal 02 Juli 2019, dengan nomor 10/SK.Pdt/2019/PN.Mrj, selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Sementara Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung, diwakili oleh Pri Wijeksono, SH.MH, berdasarkan surat kuasa khusus, nomor SK/08/Huk-2019, tertanggal 15 Agustus, 2019 memberikan Kuasa Subtitusi kepada Frengki Andrias, SH, Febri Hariyanto, SH dan Yenuarita.S.SH. M.Hum, Miswita.MR, MH, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Ramli Kotik Naro, Tergugat II dan Adi Putra, Tergugat III.
Selama persidangan dihadapan Hakim Ketua Noerista Suryawati, SH.MH, dengan Hakim Anggota Satrio Budiono,SJ.M.Hum, tambah Miswita, Penggugat tidak bisa membuktikan tentang gugatannya. Selain itu tergugat membeli lahan ulayat Ramli Kotik Naro, di Nagari Aie Amo, sementata Sabirin Monti Pangulu, adalah orang Nagari Tanjuang Kaliang,masih dalam Kecamatan yang sama. "Intinya penggugat tidak memenuhi syarat formal baik subjek maupun objek nya," terang Miswita.
Berdasarkan keputusan pengadilan ini dan telah inkrah, semua objek yang digugat oleh penggugat kembali dikuasai oleh pemilik atau yang menguasai semula.
Editor : sc.astra
Tag :#sijunjung #gugatanTanah #pemkabSijunjug
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BARU DUA BULAN BERTUGAS, KAPOLRES SIJUNJUNG SUDAH SAMBANGI 24 NAGARI
-
PGRI CABANG SUMPUR JUARA UMUM PORSENIJAR USAI PENGUKUHAN PGRI SIJUNJUNG OLEH WABUP IRADDATILLAH
-
YBM PLN UP3 SOLOK TEBAR BERKAH DAGING HINGGA PELOSOK SIJUNJUNG
-
SUKACITA NATARU, 2063 PELANGGAN SUMBAR TELAH NIKMATI BANTUAN LISTRIK GRATIS
-
KETUA PGRI SYAIFUL HUSEN: JANGAN ADA INTIMIDASI TERHADAP GURU DI KABUPATEN SIJUNJUNG
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT