HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 6 Juni 2020

Perkara Penguasaan Lahan 500 Hektar; Pemkab Sijunjung Menang, Gugatan Warga Kamang Baru Tidak Diterima

Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita
Kabag Hukum Setdakab Sijunjung, Miswita

Sijunjung (Minangsatu) - Perjalanan panjang kasus persidangan gugatan yang  diajukan Sabirin Datuak Monti Pangulu, warga Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, melalui kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat, SH, dan rekan rekan, di Pengadilan Negeri Muaro, sejak Juli 2019, dengan Tergugat I Bupati Sijunjung, Ramli Kotik Naro, 61, Tergugat II dan Adi Putra, 65, Tergugat III, berakhir dengan dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Setelah ditunggu tenggat waktu (14) pengugat menerima putusan itu (inkrah)

Mengapungnya kasus ini ke ranah hukum, berawal dari pembelian lahan untuk perkebunan oleh Pemda Sijunjung , seluas 500 Ha, di tahun 2006, melalui APBD Sijunjung, senilai Rp750 juta. Lahan yang dibeli merupakan ulayat Ramli Kotik Naro, termasuk lahan yang dibeli oleh Adi Putra.

Menurut Kabag Hukum, Pemda Sijunjung, Miswita MR. HH,  Jumat (5/6) di perjalanan saat Pemda Sijunjung, melakukan pengurusan kejelasan lahan yang dibeli, tiba tiba Sabirin Monti Pangulu, mengklaim bahwa lahan itu miliknya dan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Muaro Kelas II,  dengan memberi kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, SH dan rekan rekan tertanggal 02 Juli 2019, dengan nomor 10/SK.Pdt/2019/PN.Mrj, selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Sementara Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung, diwakili oleh Pri Wijeksono, SH.MH, berdasarkan surat kuasa khusus, nomor SK/08/Huk-2019, tertanggal 15 Agustus, 2019 memberikan Kuasa Subtitusi kepada Frengki Andrias, SH, Febri Hariyanto, SH dan Yenuarita.S.SH. M.Hum, Miswita.MR, MH, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Ramli Kotik Naro, Tergugat II dan Adi Putra, Tergugat III.

Selama persidangan dihadapan Hakim Ketua Noerista Suryawati, SH.MH, dengan Hakim Anggota Satrio Budiono,SJ.M.Hum, tambah Miswita, Penggugat tidak bisa membuktikan tentang gugatannya. Selain itu tergugat membeli lahan  ulayat Ramli Kotik Naro, di Nagari Aie Amo, sementata Sabirin Monti Pangulu, adalah orang Nagari Tanjuang Kaliang,masih dalam Kecamatan yang sama. "Intinya penggugat tidak memenuhi syarat formal baik subjek maupun objek nya," terang Miswita.

Berdasarkan keputusan pengadilan ini dan telah inkrah, semua objek yang digugat oleh penggugat kembali dikuasai oleh pemilik atau yang menguasai semula.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#sijunjung #gugatanTanah #pemkabSijunjug

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com