HOME KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 10 Maret 2022

Perjalanan Menuju Pulau Mentawai Tidak Perlu PCR Lagi

Covid-19
Covid-19

Tuapejat ( minangsatu ) - Berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai dengan nomor 360/11/BUP/-2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang perjalanan orang dalam wilayah Mentawai tidak perlu melakukan tes polymerase chain reaction ( PCR ).

Efektif berlaku sejak di umumkan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.Kebijakan ini sekaligus menerapkan aturan baru untuk perjalanan menuju kepulauan Mentawai

Merujuk peraturan Bupati tersebut, syarat yang semulanya wajib PCR diganti dengan menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan kedua.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum vaksin sama sekali atau masih vaksin dosis pertama maka diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen di tempat yang sudah disediakan.

Untuk itu pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Mentawai untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tetap pakai masker.


Wartawan : ing
Editor : boing

Tag :#PCR

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com