HOME KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Kamis, 10 Maret 2022
Perjalanan Menuju Pulau Mentawai Tidak Perlu PCR Lagi

Tuapejat ( minangsatu ) - Berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai dengan nomor 360/11/BUP/-2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang perjalanan orang dalam wilayah Mentawai tidak perlu melakukan tes polymerase chain reaction ( PCR ).
Efektif berlaku sejak di umumkan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.Kebijakan ini sekaligus menerapkan aturan baru untuk perjalanan menuju kepulauan Mentawai
Merujuk peraturan Bupati tersebut, syarat yang semulanya wajib PCR diganti dengan menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan kedua.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum vaksin sama sekali atau masih vaksin dosis pertama maka diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen di tempat yang sudah disediakan.
Untuk itu pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Mentawai untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tetap pakai masker.
Editor : boing
Tag :#PCR
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Target 7882 Vaksin, Pemkab Kepulauan Mentawai Canangkan Imunisasi Polio
-
Menyambut HUT Basarnas Ke-51, DWP Kantor SAR Mentawai Selenggarakan Seminar
-
SMPN 2 Sipora Divaksin,Polres Mentawai Apresiasi
-
Posisi Kabupaten Kepulauan Mentawai Turun Ke Level 3
-
Bupati Kepulauan Mentawai:Tingkatkan Jumlah Peserta Vaksin
-
Tionghoa:Hilir Mudik Menghidupi Dan Dihidupi Budaya
-
PERBEDAAN PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DI MINANGKABAU DAN MENTAWAI SUMATRA BARAT
-
Musik Minang Populer Yang Viral Di Media Sosial
-
REFLEKSI MATRILINEAL DALAM CERPEN DI JEMPUT MAMAK
-
Mitos Hari Api Di Tandikek