HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PADANG PARIAMAN

  • Minggu, 25 Oktober 2026

Pengurus KAN Kapalo Hilalang 2026-2031 Kembali Dilantik

Pengurus KAN Kapalo Hilalang 2026-2031 Dilantik
Pengurus KAN Kapalo Hilalang 2026-2031 Dilantik

Padang Pariaman (Minangsatu). Ketua Karapatan Adat Nagari (KAN) Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman resmi melantik perangkat Pengurus Periode 2026-2031. Pelantikan yang berlangsung khidmat di Kantor Nagari Kapalo Hilalang pada Ahad (25/10/2026) ini menandai pergerakan roda organisasi kelembagaan adat reformasi itu secara penuh setelah sebelumnya mengalami kekosongan pucuk pimpinan.

Kekososngan pucuk pimpinan terjadi akibat meninggalnya Ketua KAN sebelumnya pada 26 September 2026, hanya berselang 41 hari setelah memulai masa bakti (17 Agustus 2026). Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN Kapalo Hilalang Reformasi, kekosongan tersebut segera diatasi Majelis Limbago KAN dengan menggelar Musyawarah Limbago (Muslimg) pada 18 Oktober 2026, Majelis Limbago secara aklamasi memilih dan menetapkan Dr. Hasanuddin, M.Si., CRP, CMed., Dt. Tan Patih sebagai Ketua KAN definitif periode 2026-2031.

Dr. Hasanuddin Dt. Tan Patih segera menyusun kabinet dan mengangkat 39 orang pengurus yang terdiri dari Pengurus Inti dan lima Bidang Strategis, yakni: Bidang Adat, Bidang Syarak, Bidang Pendidikan Kepemudaan dan Permainan, Bidang Pemberdayaan Parampuan, serta Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga. Z.H. Dt. Mudo ditunjuk sebagai Wakil Ketua, didampingi oleh Refinal, S.Pd., M.Pd. sebagai Sekretaris, dan H. Sy. Dt. Panduko Sinaro sebagai Bendahara.

Dalam amanatnya, Dr. Hasanuddin menekankan bahwa kehadiran pengurus lengkap ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons terhadap tiga isu strategis prioritas tinggi yang dihadapi nagari. Pertama, krisis regenerasi kepemimpinan adat dimana banyak suku dengan sako yang "tabanam" atau tidak memiliki panghulu aktif. Kedua, kekosongan regulasi adat berupa Peraturan Nagari (Pernag) yang mengatur suku, sako-pusako, ulayat, dan peradilan adat. Ketiga, disfungsi peradilan adat (Sidat KAN) yang membutuhkan standardisasi kelembagaan, SDM, dan prosedur penanganan sengketa.

"Nagari Kapalo Hilalang ada di 'ikue darek kapalo rantau', sistem kepemimpinannya adalah ‘Nagari Bapanghulu’ bukan ‘Nagari Barajo’ sebagaimana berlaku di beberapa tempat di Padang Pariaman. Karakternya mestilah memiliki identitas beradat yang kukuh sebagai ikue darek dan sekaligus dinamis sebagai kapalo rantau. Karena itu, di dalam organisasi KAN Kapalo Hilalang Reformasi ini dikotomi ‘Limbago’ dan ‘Lembaga’ kita pertemukan", ujar Akademisi Budaya yang juga tercatat sebagai Pendiri Yayasan Sako Anak Negeri ini.

Ia menambahkan bahwa target utama dalam dua tahun pertama adalah mengesahkan empat Pernag prioritas, melakukan fasilitasi mambangkik 30% suku yang saat ini ‘tabanam’ dan memberdayakan parampuan sebagai mande sako pada suku atau kaum yang ada.

Pelantikan ini dihadiri oleh Wali Nagari Kapalo Hilalang, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS), seluruh anggota Majelis Limbago, serta perwakilan parampuan nigari yang didaulat berkiprah di dalam lembaga KAN. Kehadiran para tokoh ini menjadi simbol sinergi antara lembaga adat dengan pemerintah nagari dan elemen masyarakat lainnya.

Dengan dilantiknya pengurus baru ini, KAN Kapalo Hilalang berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh program kerja akan didanai melalui sumber yang sah, termasuk alokasi dana nagari, iuran kaum, dan hasil pengelolaan harta ulayat, dengan pengawasan ketat melalui audit internal dan eksternal.

Masyarakat Kapalo Hilalang kini menaruh harapan besar agar KAN dapat kembali berfungsi optimal sebagai penjaga marwah "Adat Bapanghulu" sekaligus dinamisator bagi kemajuan nagari di tengah tantangan globalisasi.*


Wartawan : Dtp
Editor : Hasanuddin

Tag :#Padang Pariaman#KAN#Kapalo Hilalang#Minangsatu#

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com