HOME EKONOMI KOTA PADANG

  • Selasa, 9 Januari 2018

Pengurus Dekopinda Padang Dilantik Akhir Januari Ini

Ketua Dekopinwil Sumbar Ir. H. Hendra Irwan Rahim serahkan Pataka  kepada Ketua Dekopinda Padang H. Wahyu Iramana Putra
Ketua Dekopinwil Sumbar Ir. H. Hendra Irwan Rahim serahkan Pataka kepada Ketua Dekopinda Padang H. Wahyu Iramana Putra

PADANG (Minangsatu) – Meski sudah terpilih sejak Januari tahun lalu, namun pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Kota Padang  baru akan melaksanakan acara pelantikannya di sekitar minggu ketiga Januari 2018.

Menjawab pertanyaan tentang keterlambatan  pelantikan pengurus, Ketua Dekopinda Padang H. Wahyu Iramana Putra menyebutkan hal itu karena ada beberapa kendala yang harus diselesaikan dulu. "Bagaimana pun kita ingin acara itu bukan hanya diisi dengan acara pelantikan saja. Tapi kita juga akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh koperasi di Padang bahwa pengurus Dekopinda Padang sudah ada dan siap bekerjasama dengan seluruh koperasi di Padang," ujar Wahyu kepada Minangsatu.com Selasa (9/1) di Padang.

Dijelaskannya, acara pelantikan pengurus Dekopinda Padang itu diharapkan akan dilakukan oleh Ketua Dekopinwil Sumbar Ir. H. Hendra Irwan Rahim yang juga Ketua Dekopinwil Sumbar. "Sebab pada waktu Musda dulu Pak Hendra juga hadir dan menyerahkan pataka Dekopin kepada Kami sebagai Ketua terpilih saat itu," tambahnya.

Menjawab pertanyaan tentang apa itu Dekopinda Wahyu menjelaskan bahwa sesuai dengan Bab XI pasal 57 ayat 1 UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperaian , disebutkan Koperasi secara bersama-sama mendirikan suatu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Organisasi dimaksud  adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)

Ditambahkan Wahyu,  sesuai UU No.25 tahun 1992 pasal 58 kegiatan Dekopin di antaranya memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan , penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi.

Juga melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta mengembangkan kerjasama antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional."Secara umum fungsi Dekopin bagi koperasi adalah untuk memfasilitasi, mengedukasi dan memberikan advokasi," tegas Wahyu.

Di bagian lain, Wahyu juga menghimbau semua koperasi yang ada di Padang untuk segera melakukan pendaftaran untuk menjadi anggota Dekopinda Padang. Sebab sesuai dengan fungsi utama Dekopin yakni sebagai fasilitator, supervisor, educator dan juga advocator, tentu akan sangat banyak manfaat yang bisa diperoleh koperasi yang menjadi anggota Dekopin.

"Sebagai contoh, Dekopinwil Sumbar misalnya saat ini sudah melakukan kerjasama dengan rekanan di Jepang untuk permintaan jagung dan tongkolnyo. Karena Dekopin bukan merupakan badan usaha dan karena itu tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung, maka koperasi yang menjadi anggotanya lah yang nanti akan memasok apa-apa yang menjadi kebutuhan dari kerjasama yang dilakukan Dekopin. Hal-hal seperti ini pulalah nanti yang akan dilakukan Dekopinda Padang," tambah pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang ini.

[ nonos ]

 

 


Wartawan : nonos
Editor :

Tag :#Dekopinda Padang #Wahyu Iramana Putra

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com