HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA
- Jumat, 16 September 2022
Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Dharmasraya Dilantik

Dharmasraya (Minangsatu) – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta- outentik terhadap perbuatan hukum tertentu, terutama mengenai hak atas tanah dan juga membantu masyarakat dalam pengurusan perubahan hak sertifikat tanah. Sehingga, memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat digelarnya pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Dharmasraya, di Alinia Farm Rabu, (14/9/22).
Selain dihadiri Ketua PPAT wilayah Sunatera Barat Novrial Bahrun. Dt, Suri Maharajo., beserta pengurus dan anggota PPAT Kabupaten Dharmasraya, juga tampak hadir Waka Polres Dharmasraya, Kompol Alwi Haskar, S. H., Kepala BPN, Ahmad Yandi, Ketua Pengurus Daerah Kota Padang, Restu Ahsani, Ketua Pengurus Daerah Padang Pariaman, M Yunus, Ketua Pengurus Daerah Kota Solok, Eldani, Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Jayat.
"Bagi pengurus dilantik dapat hendaknya menjalankan amanah dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya, " Harap Sutan Riska.
Ia juga menambahkan, sejauh ini IPPAT telah berkontribusi dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Melalui bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, tetap selalu bersinergi dengan BPN, dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) agar pendapatan daerah terus meningkat.
“Kondisi terkini realisasi pajak BPTHB sekitar 1,7 milyar dari target 3 milyar pada APBD perubahan 2022, artinya baru mencapai di angka 57 persen. Semoga, kedepan lebih meningkat dan mencapai angka maksimal, " Ajak Bupati.
Dalam rangka memudahkan pelayanan pajak daerah, pemerintah daerah selalu berupaya menciptakan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan pajak daerah. Salah contoh telah dilakukan pemerintah daerah saat ini, melalui digitalisasi pajak daerah dan pelayanan pajak daerah.
Artinya, pembayaran pajak daerah seperti PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak datang burung walet, serta pajak lainnya bisa dimana saja dan kapan saja. Dengan memanfaatkan teknologi QRIS, ATM, Nagari Mobile dan NCM Coorprate Bank Nagari.
"Apalagi, situasi padatnya aktivitas, maka pemerintah Daerah mempermudah layanan pembayaran pajak melalui teknonologi digital. Sehingga dapat menghemat waktu, tanpa harus antri ke Bank. Terkusus bagi masyarakat melakukan pembayaran pajak melalui Qris bisa dilakukan oleh bank manapun dan non bank seperti OVO, Gopay, Dana dan lain-lain tanpa adanya biaya admin tambahan," Terang Sutan Riska.
Terpenting lagi, transaksi jual beli tanah, yang masih belum dilakukan perubahan nama dari pemilik awak ke pemilik yang baru. Untuk itu, perlu peran aktif dari IPPAT untuk mendorong masyarakat agar melakukan perubahan nama kepemilikian pada setiap sertifikat tanah yang telah dimilikinya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA DEKRANASDA DHARMASRAYA KUNJUNGI PENGRAJIN DAUR ULANG BERADA DI NAGARI SUNGAI DUO
-
AGAR MELEK TEKNOLOGI, BUPATI ANNISA LUNCURKAN PROGRAM BEASISWA UNTUK 2000 PELAJAR DAN BIAYA PELATIHAN UNTUK 30 ORANG TENAGA PENGAJAR
-
JEMBATAN JORONG LAGAN NAGARI SILAGO DIPERBAIKI, WARGA KEMBALI BERAKTIFITAS LANCAR
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG. KETUA DEKRANASDA DHARMASRAYA TURUT PENUHI UNDANGAN
-
HADIRI PAWAI NAGAI SIALANG GAUNG, WABUP DHARMASRAYA LELIARNI AJAK WARGA JAGA PERSATUAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI