HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Senin, 25 Oktober 2021

Pengadilan Negeri Solok Bersama Pemerintah Kota Solok Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan

Walikota Solok Zul Elfian menekan Tombol menandakan Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan.
Walikota Solok Zul Elfian menekan Tombol menandakan Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan.

Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menandatanganani MoU, dan Sosialisasi sekaligus melaunching Aplikasi E-Delivery Penetapan Pengadilan Negeri Solok bersama Ketua PN Solok Novida Diansari bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Solok, Senin (25/1/21). 

Launching Aplikasi disaksikan Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, S.H., Kajari Solok, Feni Nilasari, SH, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko,MH. Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Perwakilan Polres Solok Kota dan OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Solok. 

Ketua PN Solok Novida Diansari mengatakan Aplikasi E-Delivery Penetapan ini berguna untuk pelayanan yang maksimal, seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, peluncuran Aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok. 

Walikota Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, Sesuai dengan tuntutan Undang-undang,  pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya, dengan kata lain pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah. 

"Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan" ucap Zul Elfian. 

Oleh karena itu merasa bersyukur dengan adanya kerjasama  antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang sebentar lagi akan dituangkan dalam bentuk MoU, jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.

Setelah penandatanganan Mou, Ketua Pengadilan Negeri Solok dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo Kota Solok, dilanjutkan Walikota Solok Zul Elfian menekan Tombol menandakan Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com