HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL
- Selasa, 23 Februari 2021
Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI, Firdaus, Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
Jakarta (Minangsatu) - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakannya, Polri di bawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecahbelah bangsa dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Surat Edaran No.2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi Sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir, menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus, berpendapat UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya tersebut. Disarankan, pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus. Pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakatan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, dan diamini oleh M. Nasir.
Editor : ranof
Tag :#Kapolri#Listyo sigit prabowo#Kebijakan#Jalan damai#Smsi#Firdaus#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OLLIN BY NAGARI RAIH THE 2ND BEST MOBILE BANKING INFOBANK AWARD
-
BULAN RAMADAN, YAYASAN BAITUL MAAL PLN KEMBALI SALURKAN BANTUAN ANAK YATIM, DHUAFA HINGGA KAUM DIFABEL
-
PLN GELAR MUDIK BERSAMA BUMN 2024, BEGINI CARA DAFTAR DAN TAHAPANNYA
-
AWAL RAMADAN, PLN SAMBUNG LISTRIK GRATIS 2.920 KELUARGA PRASEJAHTERA DARI DONASI PEGAWAI DI BERBAGAI DAERAH
-
PRESIDEN JOKOWI BUKA PERINGATAN HPN 2024, WARTAWAN SENIOR SUMBAR HASRIL CHANIAGO TERIMA KARTU PCNO
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)