HOME PENDIDIKAN KABUPATEN AGAM

  • Rabu, 8 Agustus 2018

Penegak Hukum Kab Sijunjung Mendapat Apresiasi Dari WCT WWF Indonesia, Sumatera Bagian Tengah

Koordiantor WCT WWF, Osmantri, memberikan plakat tanda apresiasi kepada penegak hukum Sijunjung. Plakat diterima Ketua Pengadilan Negeri, Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH.
Koordiantor WCT WWF, Osmantri, memberikan plakat tanda apresiasi kepada penegak hukum Sijunjung. Plakat diterima Ketua Pengadilan Negeri, Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH.

SIJUNJUNG (Minangsatu) - Koordinator Unit Wildlife Crime Team (WCT) World Wildlife Fund (WWF) Indonesia Program Sumatera Tengah, memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Sijunjung. Apresiasi itu diberikan karena penegak hukum (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri) berhasil membekuk dan memejahijaukan serta memenjarakan pelaku penadah satwa yang dilindungi.

Koordinator WCT WWF Indonesia Wilayah Tengah, Osmantri, didampingi rekan kerjanya Fitriani dan Erizal, Rabu (8/8/18) usai penyerahan apresiasi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, Pengadilan Negeri dan Polres Sijunjung, mengatakan, faktor yang melatar belakangi pemberian apresiasi oleh WWF-Indonesia ke aparat hukum di Sijunjung, yaitu atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,- atas pelaku penadah satwa dilindungi di Sijunjung.

"Ini adalah kasus yang menarik perhatian dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan terhadap satwa liar," terang Osmantri.

WCT WWF sangat mendukung komitmen pemerintah khususnya aparat penegak hukum di Sijunjung, dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar. Berarti apa yang menjadi program WCT WWF juga didorong oleh rasa kekhawatiran atas nasib UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Saat memberikan apresiasi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, dihadiri oleh Kasi Intel Dimas Dditya, SH dan Jaksa penuntut umum Elnida, SH. Sementara di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, diterima oleh Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri sekaligus ketua majelis hakim kasus Ramli bin Buyung Tino. Sedangkann di Polres diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Wawan Darmawan.

Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi atas terdakwa Ramli, yang menggelinding beberapa bulan lalu, merupakan kasus pertama yang terjadi di kabupaten Sijunjung selama 10 tahun terakhir. Dari pelaku utamanya Ramli, dengan barang bukti yang disita 32 potongan tangan dan kaki beruang madu dan satu ekor Trenggiling.

(S. Caniago)


Wartawan : S.Chaniago/Batuah
Editor :

Tag :#PenegakHukumSijunjungKonsistenLindungiSatwa#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com