HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Kamis, 20 Oktober 2022
Pemko Payakumbuh Kepada Pengusaha : Daftarkan Tenaga Kerja BPJS

Payakumbuh (Minangsatu) - Sebagai kota yang sukses meraih penghargaan di tingkat nasional dengan layanan perizinan berusaha atau investasi nomor satu di Indonesia pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Payakumbuh terus menggenjot investor di kota yang terkenal dengan brand City of Randang itu.
Namun, investor seperti pengusaha-pengusaha baru masih ada yang belum memahami akan pentingnya hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang undangan. Contohnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), jaminan sosial tenaga kerja, hingga mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-nya.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Payakumbuh memfasilitasi penyelesaian hambatan pengusaha di Kota Payakumbuh itu dengan menggandeng instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan sosialisasi di kantor DPMPTSP, Kamis (20/10/2022).
Ketika membuka kegiatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria mengataka, setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja.
“Sebagian perusahaan sudah ada yang melakukannya, sementara yang lain ada juga yang belum. Padahal, ini telah diamanatkan dalam undang-undang, maka kita mendorong pengusaha agar tertib dengan aturan,” jelasnya.
Yang tak kalah penting lagi, jelas Meizon, perusahaan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala (pertriwulan dan semester). Saat ini masih ada juga yang belum menyampaikan LKPM tersebut.
“Dari LKPM, akan terlihat perkembangan realisasi investasi dari perusahaan dan secara akumulasi akan mencerminkan realisasi investasi di tingkat kota, provinsi, dan nasional. Melalui LKPM, pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Selanjutnya pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas masalah tersebut,” ulasnya.
Sementara itu, narasumber dari BPJS Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain menerangkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
“Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” pungkas Abdilhaq. (*)
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH GELAR HLUN DI TAMAN BATANG AGAM
-
KAFILAH MTQ KOTA PAYAKUMBUH IKUTI TC DI HOTEL BUNDO KANDUANG
-
IKM RANDANG PAYAKUMBUH RESMI JADI K-BKI
-
BAZNAS SERAHKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
WAWAKO ELZADASWARMAN: KAWASAN BATANG AGAM AKAN JADI IKON KEBANGGAAN KOTA PAYAKUMBUH
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU