HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Kamis, 5 Juni 2025

Pemko Padang Resmi Terbitkan Legalitas Untuk Lahan Dan Kantor PWI Sumbar

Ketua PWI Sumbar, Widya Navies saat menerima Surat Keputusan Legalitas kantor dari Kepala BPKAD Padang, Raju Minropa
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies saat menerima Surat Keputusan Legalitas kantor dari Kepala BPKAD Padang, Raju Minropa

Padang (minangsatu) – Setelah penantian panjang selama puluhan tahun, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas lahan yang ditempati kantor mereka di Jalan Bagindo Azischan No. 8A, Padang. 

Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Fadly Amran.

Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, yang didampingi Ketua SIWO Syaiful Husein dan pengurus Seksi Peranan Wanita Susi Suzanna, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemko Padang usai menerima SK dari Kepala BPKAD Padang, Raju Minropa.

Widya mengakui bahwa proses pengurusan izin ini bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu serta usaha yang panjang. 

PWI Sumbar terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota, lalu menjalin koordinasi dengan BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, serta Pj. Wali Kota saat itu, Andree Algamar. 

Proses komunikasi dengan instansi terkait dilakukan berulang kali hingga akhirnya izin tersebut disahkan.

Ia menambahkan, keinginan untuk memiliki legalitas atas lahan kantor PWI Sumbar sudah muncul sejak gedung itu berdiri pada 1970-an. 

Namun, berbagai upaya dari pengurus sebelumnya belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, saat dipercaya menjadi ketua, Widya menjadikan legalitas kantor ini sebagai salah satu agenda utama yang harus diwujudkan.


Wartawan : Rilis
Editor : boing

Tag :#PWISumbar #WalikotaPadang #SuratKeputusan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com