- Kamis, 5 Juni 2025
Pemko Padang Resmi Terbitkan Legalitas Untuk Lahan Dan Kantor PWI Sumbar
Padang (minangsatu) – Setelah penantian panjang selama puluhan tahun, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas lahan yang ditempati kantor mereka di Jalan Bagindo Azischan No. 8A, Padang.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 5 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Fadly Amran.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, yang didampingi Ketua SIWO Syaiful Husein dan pengurus Seksi Peranan Wanita Susi Suzanna, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemko Padang usai menerima SK dari Kepala BPKAD Padang, Raju Minropa.
Widya mengakui bahwa proses pengurusan izin ini bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu serta usaha yang panjang.
PWI Sumbar terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota, lalu menjalin koordinasi dengan BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, serta Pj. Wali Kota saat itu, Andree Algamar.
Proses komunikasi dengan instansi terkait dilakukan berulang kali hingga akhirnya izin tersebut disahkan.
Ia menambahkan, keinginan untuk memiliki legalitas atas lahan kantor PWI Sumbar sudah muncul sejak gedung itu berdiri pada 1970-an.
Namun, berbagai upaya dari pengurus sebelumnya belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, saat dipercaya menjadi ketua, Widya menjadikan legalitas kantor ini sebagai salah satu agenda utama yang harus diwujudkan.
Editor : boing
Tag :#PWISumbar #WalikotaPadang #SuratKeputusan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
4 TIM INOVASI SEMEN PADANG SIAP MENGGUNCANG KOMPETISI INTERNASIONAL DI BANGKOK DAN BALI
-
SAPA PELANGGAN STRATEGIS, PLN UP3 PADANG PERKUAT LAYANAN KELISTRIKAN
-
GEMPUR INFLASI PANGAN, BI DAN BULOG GELAR GERAKAN PANGAN MURAH SEBULAN PENUH DI SUMBAR
-
PABRIK INDARUNG I BAKAL DISULAP JADI RUANG PUBLIK, ADA AMFITEATER DI BEKAS KOLAM PABRIK!
-
PASTIKAN PENGUKURAN AKURAT, PLN UP3 PADANG LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN UPSKILLING PEMELIHARAAN METER PELANGGAN