HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 5 Juni 2022

Pemko Padang Panjang Terima Dana Bagi Hasil Pajak Rp3,1 M Dari Pemprov Sumbar

Wawako Asrul poto bareng Kepala BPKAD Winarno Dahlan dan Kepala Samsat usai penyerahan dana bagi hasil, Sabtu kemaren.
Wawako Asrul poto bareng Kepala BPKAD Winarno Dahlan dan Kepala Samsat usai penyerahan dana bagi hasil, Sabtu kemaren.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Tahun ini, Pemko Padang Panjang menerima dana  bagi hasil pajak dari Pemrov Sumatra Barat sebesar Rp 3.1 miliar. Kepatuhan dan ketaatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam membayar pajak. Terutama kendaraan dinas, otomatis menjadi salah satu tolak ukur untuk mendapatkan "reward" dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Penyerahan dana bagi hasil pajak dari Pemrov Sumbar tersebut diberikan langsung Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah kepada Wawako Padang Panjang, Drs. Asrul, Sabtu (4/6/2022) kemaren di Bukittinggi. Turut mendampingi Wawako Asrul, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno Dahlan , M.E serta Kepala Kantor UPTD Samsat Padang Panjang, Mistar, S.Sos, MM. 

Sementara Wawako Asrul dikesempatan siang itu menjelaskan, Kota Padang Panjang merupakan daerah  ketiga mencapai realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, dalam melaporkan pembayaran pajak kendaraan milik Pemerintah Kota kepada Pemprov Sumbar. 

"Dana bagi hasil pajak kita dapatkan hari ini, merupakan buah kerja keras semua pihak lingkup Pemko. Termasuk jajaran Samsat. Mudah mudahan, ini bisa menjadi motifasi bersama terhadap ketaatan kita dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan," terang Asrul.(*)

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com