HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Minggu, 20 Juli 2025
Pemko Dan DPRD Payakumbuh Sepakati Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS APBD 2025
Pemko dan DPRD Payakumbuh Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Sabtu (19/07/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda.
Sekda Rida Ananda menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terus terjaga dengan baik.
“Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 membuktikan kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus terjaga. Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh ke depan,” kata Sekda Rida Ananda.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari DPRD yang dinilai konstruktif bagi penyempurnaan perencanaan anggaran daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik, dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi pedoman dan dasar bagi Pemko Payakumbuh dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025.
“Tim anggaran pemerintah daerah akan segera melakukan asistensi terhadap rencana kerja dan anggaran perangkat daerah berdasarkan dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai catatan, koreksi, rekomendasi, serta kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD akan dirangkum dan dijadikan materi dalam rangka penyempurnaan dokumen anggaran serta penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
Berdasarkan dokumen perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Kota Payakumbuh mengalami kenaikan sebesar Rp6.916.564.743, dari semula Rp755.878.488.772 menjadi Rp762.795.053.515.
Sementara itu, belanja daerah naik sebesar Rp16.048.910.515, dari semula Rp828.661.781.131 menjadi Rp844.710.691.646.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, menyambut baik penandatanganan perubahan KUA-PPAS tersebut.
Ia berharap Pemko Payakumbuh segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025.
“Setelah penandatanganan perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap Pemerintah Kota Payakumbuh segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dapat kita bahas bersama,” pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Rancangan Perubahan APBD
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ZULMAETA LANTIK 17 PEJABAT, MINTA KERJA LEBIH PROFESIONAL
-
PAYAKUMBUH BAKAL TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK UNTUK PELANGAR LALU LINTAS
-
PAYAKUMBUH AJUKAN PROPOSAL 200 MILIAR UNTUK PENGEMBANGKAN RSUD DR. ADNAAN WD KE KEMENKES
-
WALI KOTA ZULMAETA HARAP KOLABORASI ANTAR FORKOPIMDA MAKIN SOLID
-
KEPATUHAN PERIZINAN TERUS DIPERKUAT PEMKO PAYAKUMBUH
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG