HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Kamis, 18 Juli 2024

Pemkab Solsel Minta OPD Optimalkan Pemanfaatan Data Kependudkan

Pembukaan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, percepatan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital di Aula Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/7/2024).
Pembukaan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, percepatan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital di Aula Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/7/2024).

Solok Selatan (Minangsatu) - Kebijakan Nasional di bidang pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan memberikan manfaat dalam berbagai hal, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan dan penganggaran pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas seperti TKI ilegal, perdagangan orang dan lain-lain.

Asas manfaat tersebut, dioptimalkan oleh Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, percepatan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital. Acara berlangsung di Aula Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/7/2024).

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas diwakili oleh Sekretaris Daerah, Syamsurizaldi mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Bahwa data yang disajikan oleh Disdukcapil merupakan satu-satunya data kependudukan yang diakui keabsahannya dan yang dapat dipergunakan untuk semua urusan dan keperluan pemerintahan, termasuk oleh semua perangkat daerah.

Namun begitu, perlu dipahami bahwa untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lainnya, dapat dilakukan dengan pemberian hak akses atas data kependudukan setelah perangkat daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Dukcapil.

"Sekaitan dengan itu pada kesempatan ini kami minta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Dukcapil," kata Syamsurizaldi.

Ia menyampaikan, tujuan dan ruang lingkup PKS ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, urusan pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan dan penegakan hukum.

Bagi perangkat daerah yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama, namun hak akses pemanfaatan datanya sudah berakhir, dihimbau untuk segera diperbaharui dan dilengkapi persyaratanya serta diajukan lagi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kemudian pada kesempatan ini pula kami meminta kepada Pihak Direktorat IDKD Kemendagri yang hari ini dihadiri oleh Ketua Tim Wilayah I untuk membantu kami Kabupaten Solok Selatan dalam memproses pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan ini," harapnya.

Mengenai IKD atau KTP Digital yang mana telah dilaunching Pemkab Solsel, pada tanggal 26 Oktober 2022 yang lalu, berdasarkan laporan dari Diskdukcapil penduduk Solok Selatan yang telah mempunyai IKD sampai saat ini baru sebanyak 5.346 orang atau sebesar 3,8 % dari 140.778 orang penduduk yang telah rekam KTP.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa dengan IKD lebih efisien dari sisi proses administratif, waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan publik," sambungnya.

Kepada seluruh peserta, ia berpesan untuk mengikuti Sosialisasi dengan baik dan kepada perangkat daerah dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Dukcapil sehingga kebijakan yang dibuat memiliki acuan data yang jelas dan akurat.

Kemudian, kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Solok Selatan dihimbau untuk segera melakukan Registrasi dan Aktivasi IKD atau KTP Digital, khusus untuk ASN akan di koordinir oleh BKPSDM Solok Selatan.

Sementara itu, dalam laporannya Kadis Dikcapil Solsel, Hamudis menjelaskan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, melibatkan enam OPD, diantaranya yaitu Dinas Kominfo, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan DP2KB-PP&PA.

"Yang mana hak akses pemanfaatan datanya sudah berakhir dan perlu diajukan lagi bersama dengan OPD lainnya ke Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata Hamudis menerangkan.

Dinas Dukcapil Solok Selatan, dalam upaya peningkatan data kependudukan di Solok Selatan, melakukan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat dengan rutin turun langsung di kegiatan CFD setiap pekannya, selain pelayanan IKD juga melakukan pelayanan Kependudukan dan Capil lainnya. 


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :#Sosialisasi Pemanfaatan data #Pemkab Solsel

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com