HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 7 Juni 2022
Pemkab Dharmasraya Gelar Asistensi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Dharmasraya (Minangsatu) – Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya gelar asistensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2021. Kegiatan berlangsung selama Tiga hari berturut bertempat di Grand Basko Padang itu, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos, M. Si., mewakili bupati setempat Sabtu (4/6/22).
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Wakil Ketua I, Ir. H. Adi Gunawan, M. M., Wakil Ketua II, Ade Sudarman, S. Pd., seluruh anggota dewan terhormat, Kepala Organisasi Perangkat Darrah (OPD) lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Pada kesempatan itu, Adlisman menguraikan bahwasanya, Pemkab telah menyampaikan secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya, dimulai sejak tanggal 23 Mei 2022 silam .
Sesuai dengan kesepakatan, dan aturan yang ada, perlu kiranya dilakukan asistensi atau pembahasan lebih detil terhadap Ranperda, sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini tentunya, dalam rangka menjawab secara menyeluruh terhadap kritikan, saran, maupun usulan disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD Dharmasraya saat Rapat paripurna tertanggal 31 Mei 2022 lalu.
"Dalam hal ini, perlu kiranya menyamakan persepsi, sehingga setiap pembangunan dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada, " Pungkas Adlisman.
Sementara itu, Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, bahwasanya Pemerintah Daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dan juga telah ditanggapi oleh Fraksi dalam. Pandangan umum.
Bahkan pandangan Umum Fraksi juga telah ditanggapi dan diberikan penjelasan oleh Bupati. Namun lembaga DPRD Dharmasraya, meyakini bahwa masih ada yang perlu penjelasan dan perubahan. Sehingga, dapat dibahas lebih dalam dan rinci, agar jawaban diharapkan anggota dewan terhormat, jelas dan tepat, tanpa ada keraguannya.
Asistensi dilaksanakan saat ini, setiap Komisi lebih mencermati seluruh program dan kegiatan telah dilaksanakan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh Perangkat Daerah selama tahun anggaran 2021.
Komisi DPRD juga memberikan catatan atau masukan terhadap pelaksanaan Program dan kegiatan Perangkat Daerah, khususnya dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) . Selanjutnya, seseger mungkin menindaklanjuti rencana aksi LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021. Sebab memiliki jangka waktu selama 60 hari kerja. Apabila tidak tuntas, makan akan berpengaruh terhadap opini BPK pada tahun berikutnya, pungkas Pariyanto.(*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TEMU TUKANG DI DHARMASRAYA, PT SEMEN PADANG PERKUAT PERAN “JAGO BANGUNAN”
-
KETUA DEKRANASDA DHARMASRAYA KUNJUNGI PENGRAJIN DAUR ULANG BERADA DI NAGARI SUNGAI DUO
-
AGAR MELEK TEKNOLOGI, BUPATI ANNISA LUNCURKAN PROGRAM BEASISWA UNTUK 2000 PELAJAR DAN BIAYA PELATIHAN UNTUK 30 ORANG TENAGA PENGAJAR
-
JEMBATAN JORONG LAGAN NAGARI SILAGO DIPERBAIKI, WARGA KEMBALI BERAKTIFITAS LANCAR
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG. KETUA DEKRANASDA DHARMASRAYA TURUT PENUHI UNDANGAN
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL