- Selasa, 9 November 2021
Pemkab Dan DPRD Agam Sepakati RTRW 2021-2024
Agam, (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Ranperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 untuk dijadikan Perda.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Agam, Dr HAndri Warman dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan usai mendengarkan pandangan akhir sejumlah fraksi pada rapat paripurna, Selasa (09/11).
Dikesempatan itu, Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Ranperda RTRW 2021-2041 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
"Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan wilayah di Kabupaten Agam," ungkapnya saat memimpin rapat.
Sementara, Andri Warman mengatakan, pelaksanaan kegiatan RTRW 2021-2041 adalah penyempurnaan terhadap RTRW yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah.
"Selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan," ujarnya.
Sedangkan tujuan pelaksanaan RTRW 2021-2041 adalah merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, baik di eskternal maupun internal wilayah.
Diutarakan, setidaknya ada empat sasaran dari pelaksanaan RTRW 2021-2041. Pertama, terumusnya penyempurnaan RTRW Kabupaten Agam, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah.
Kedua, tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai strategi pengembangam wilayah Kabupaten Agam dan dinamika perkembangan kabupaten kedepan.
Ketiga, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Agam kedepan.
"Terakhir, tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Agam yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang," ulasnya menerangkan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu, Ranperda RTRW 2021-2041 Kabupaten Agam akan disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan.*
Editor : Benk123
Tag :#agam
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SENATOR IRMAN GUSMAN TINJAU MALALAK, SALURKAN BANTUAN 1 TON BERAS UNTUK DUA LOKASI
-
DISAMBUT ANTUSIAS DI NAGARI BATAGAK, MAHYELDI TEKANKAN PERAN KAN PENJAGA BUDAYA DAN AGAMA
-
DEKLARASI PEMILU DAMAI, KAPOLRES AGAM : KEDEWASAAN BERPOLITIK DAN BERDEMOKRASI
-
KOMISIONER KPU AGAM LIZAWATI FITRI MINTA MASYARAKAT MEMASTIKAN SUDAH TERDAFTAR PADA DPT
-
PILWANA KAMANG TANGAH ANAM SUKU, ZULKHIYAR. SH DATUAK PADO DIACEH RAIH SUARA TERBANYAK
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG