HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Senin, 24 Oktober 2022

Pemkab Agam Gandeng Kajari Dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Agam terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara
Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Agam terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam gandeng Kejaksaan Negeri Agam dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di daerah itu. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan Bupati Agam, Dr H Andri Warman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, di aula Kantor Bupati Agam, Senin (24/10/22).

Bupati Andri Warman mengaku bangga bisa bekerjasama dengan Kejari Agam, dalam mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum bagi Pemkab Agam.

“Tentu kita berharap ini akan menjadikan Pemkab Agam bekerja lebih profesional ke depan,” ujarnya.

Namun ia tegaskan, apabila ada yang kedapatan melanggar aturan dalam menjakankan tugas, terutama mengelola keuangan tidak ada ampun bagi mereka.

“Ini perlu jadi perhatian bagi seluruh jajaran Pemkab Agam. Maka bekerjalah sesuai aturan, agar nanti tidak berurusan dengan hukum,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyebutkan, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan terkait keperdataan dan tata usaha negara di Pemkab Agam.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tata usaha negara ini dilakukan apabila kebijakan kepala daerah digugat pihak lain atau ASN, yang dianggap akan merugikan diri mereka.

“Tapi biasanya jarang ditemukan, semoga di Kabupaten Agam ini tidak terjadi,” sebutnya.

Sedangkan untuk perdata, pihaknya siap dampingi bagaimana setiap pekerjaan yang dilakukan Pemkab Agam sesuai aturan berlaku.

“Intinya kerjasama ini untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan, serta pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia pesankan, jangan sampai berpindah ke kertas lain dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

“Kita di kejaksaan ada dua kertas, kuning dan merah. Apabila sebatas kertas kuning kita masih bisa berikan pendampingan hukum, jika sudah merah tidak dapat ditoleransi lagi,” tegasnya.

Dikesempatan itu, juga dilakukan penandatangan MoU terkait pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah, yang dilakukan Kepala Bakeuda Agam, Hendri G dengan Kajari Agam. 

Penandatanganan MoU ini disaksikan Sekdakab Agam, Edi Busti, jajaran asisten, pimpinan OPD, camat dan lainnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com