HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 17 Desember 2021
Pemerintahan Prov. Sumbar Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Padang (Minangsatu) - Mencermati antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan kemudahan penghapusan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotir (BBNKB), pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan perpanjangan masa pemberlakuan penghapusan denda tersebut.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di sela-sela kesibukannya Jumat (17/12/2021). Dikatakan semula penghapusan dimaksud berakhir tanggal 15 Desember 2021 dan telah ditetapkan melalui Pergub 47 tahun 2021 diperpanjang selama 3 bulan mulai 16 Desember 2021 dan berakhir pada tanggal 15 Maret 2022.
"Disamping memberikan realisasi pembayaran PKB dan BBNKB akibat pandemi Covid-19, perpanjangan ini ditujukan agar potensi pembayaran PKB lebih dapat meningkat di tahun depan," kata Mahyeldi.
Gubernur Sumbar menyambut baik kegiatan ini dan menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya. Budaya taat pajak merupakan sebuah kemajuan moral masyarakat berperan serta dalam memajukan pembangunan daerah.
"Dari data penghapusan periode 15 Oktober sd 15 Desember 2021, telah didapatkan nominal PKB sebesar Rp4 miliar dari kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Semoga perpanjangan periode ini akan memberikan pendapatan lebih besar lagi untuk pembangunan daerah," harap Mahyeldi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zainuddin menambahkan, kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB telah disediakan sejak beberapa tahun terakhir ini. Terdapat lebih 8 jenis pelayanan pembayaran PKB yang sudah beroperasi dengan baik dan dapat di mamfaatkan oleh seluruh masyarakat dalam membayar PKB antara lain, kantor Samsat tersebar di 18 kab./kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drive thru, Samsat Quick Respon, Samsat Signal.
"Lompatan efisiensi dan efektifitas yang sangat fenomenal telah diterapkan dalam fitur layanan yang terakhir yaitu SIGNAL atau samsat digital nasional. Fitur pembayaran ini mempunyai keunggulan karna telah mengimplementasikan teknologi digital informatika yang modern," ujarnya.
Zainuddin menjelaskan, dengan fitur ini pembayaran PKB dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke layanan fisik PKB. Bukti bayar PKB berupa notis pajak dapat dikirim ke rumah wajib pajak. "Interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak tidak terjadi sehingga kemungkinan 'noise' (gangguan) dalam pelayanam dapat dihilangkan," katanya.
Editor : ranof
Tag :#Perpanjangan penghapusan pajak kendaraan#Pemprov#Sumbar#PKB#BBNKB#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR BERTEKAD RAIH INDEKS SAKIP PREDIKAT A, SEKDA HANSASTRI MINTA SELURUH OPD TINGKATKAN PERAN
-
UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2024 DAN HARI OTDA XXVIII DI SUMBAR, WAGUB AUDY BACAKAN SAMBUTAN MENDIKBUD DAN MENDAGRI
-
KEPALA BKD BANTAH INFORMASI YANG MENYEBUT PEMPROV SUMBAR BAYAR GAJI ASN BOLOS KERJA 8 BULAN
-
KIPRAH SRIKANDI PLN UID SUMBAR, TERJANG OMBAK DEMI LISTRIKI PULAU TERLUAR
-
WUJUDKAN MIMPI BESAR SUMBAR 2045, GUBERNUR MAHYELDI JABARKAN DELAPAN LANGKAH UTAMA SAAT MUSRENBANG TERINTEGRASI
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN