HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 7 Oktober 2021

Pemda Sumbar Berlakukan Wajib Vaksin Pada Mall Swalayan Dan Mini Market

Ederan wajib vaksin di mall, supermarket dan swalawan
Ederan wajib vaksin di mall, supermarket dan swalawan

Bukittinggi (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat edaran yang ditujukan kepada Walikota dan Bupati se Sumatera Barat tentang pemberlakuan wajib vaksin pada Mall, Swalayan dan Mini Market.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor: 400/98/Dag/IX-2021 tanggal 30 September 2021, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Ada dua point yakni setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 2 x 24 jam, wajib menunjukan surat keterangan dari dokter 

Dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19 di mall/pusat perbelanjaan/ swalayan/supermarket di kab/kota, kiranya dapat segera dilakukan.

Point terakhir dalam surat edaran tersebut vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#sumaterabarat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com