HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 7 Oktober 2021
Pemda Sumbar Berlakukan Wajib Vaksin Pada Mall Swalayan Dan Mini Market
Bukittinggi (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat edaran yang ditujukan kepada Walikota dan Bupati se Sumatera Barat tentang pemberlakuan wajib vaksin pada Mall, Swalayan dan Mini Market.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor: 400/98/Dag/IX-2021 tanggal 30 September 2021, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Ada dua point yakni setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1 x 24 jam, atau PCR maksimal 2 x 24 jam, wajib menunjukan surat keterangan dari dokter
Dalam rangka percepatan vaksinasi COVID-19 di mall/pusat perbelanjaan/ swalayan/supermarket di kab/kota, kiranya dapat segera dilakukan.
Point terakhir dalam surat edaran tersebut vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.*
Editor : Benk123
Tag :#sumaterabarat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
JANGAN TERULANG PERISTIWA PEMILU 2019 GUBERNUR MAHYELDI SIAPKAN TIM PENGUATAN LAYANAN KESEHATAN PEMILU 2024
-
WAGUB AUDY TEGASKAN PREVALENSI BALITA STUNTING SUMBAR MENINGKAT, HARUS SERIUS MENANGANINYA
-
SUMBAR MASIH KEKURANGAN DOKTER, GUBERNUR MAHYELDI TEKANKAN PENTINGNYA PEMERATAAN PENEMPATAN
-
GUBERNUR MAHYELDI LUNCURKAN PROGRAM NAGARI GENERASI EMAS DEMI WUJUDKAN INDONESIA SEHAT DAN CERDAS
-
HARI PANGAN DUNIA: GUBERNUR MAHYELDI SERUKAN GERAKAN MAKAN YANG CUKUP DAN JANGAN BERSISA
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA