HOME AGAMA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 2 Juni 2020

Pelaksanaan Haji Tahun 2020 Ditunda, 424 Calon Haji Kabupaten Agam Urung Berangkat Haji

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Agam, Edy Oktaviandi
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Agam, Edy Oktaviandi

Agam (Minangsatu) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, membatalkan pemberangkatan sebanyak 424 jamaah haji tahun 2020 di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020.

"Keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meski begitu, jamaah tersebut akan menjadi prioritas pada ibadah haji 2021 mendatang," ujar Kepala Kantor Kemenag Agam Edy Oktaviandi, Selasa (2/6).

Dijelaskan, setelah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan terbaik saat kondisi sekarang. "Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini adalah sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit bagi pemerintah," ujarnya lagi. 

Dikatakan, jamaah haji Kabupaten Agam sudah melunasi biaya hajinya. Namun, untuk biaya haji 2021 akan ada penyesuaian apakah biayanya turun, tetap atau naik. "Jika biayanya turun, maka kelebihan biaya hajinya akan dipulangkan. Apabila naik, itu sudah konsekuensi jamaah haji," terangnya.

Dampak dari pembatalan pemberangkatan tahun ini, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya penambahaan kuota jamaah haji pada tabun 2021. Karena pihaknya belum mendapatkan informasi dari pusat.

"Sementara, calon jemaah haji (CJH) yang sudah mendaftar ada sekitar 20 ribu orang, dengan daftar tunggu hingga tahun 2040,” ulasnya.


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#Kemenag Agam #Edy Oktaviandi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com