HOME PENDIDIKAN KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 13 Agustus 2021

PBM Tatap Muka Di Tengah PPKM Level III Harus Penuhi Syarat Ini

Kadisdikbud Agam, Isra
Kadisdikbud Agam, Isra

Agam (Minangsatu) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra sebut ada tiga syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di wilayah setempat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III.

"Syarat dan ketentuan agar PBM tatap muka dapat dilaksanakan diantaranya, kepala sekolah membuat pernyataan sanggup melaksanakan, tenaga pengajar harus melalui 2 kali vaksinasi dan izin dari orang tua atau wali murid," ungkap Isra saat dikonfirmasi, Jumat (13/8) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan kependidikan suatu sekolah sudah lengkap.

"Sekolah harus memenuhi syarat dan ketentuan tersebut kalau ingin melaksanakan PBM secara tatap muka. Jika telah memenuhi, kami akan memberi izin," jelasnya.

Saat ini, tercatat 25 TK, 96 SD dan 19 SLTP sederajat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan PBM tatap muka pada tahun ajaran baru ini di Kabupaten Agam.

"Karena telah memenuhi syarat dan ketentuan, sejumlah sekolah tersebut sudah diberi izin dan diperbolehkan melaksanakan PBM tatap muka," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga terus memberikan peringatan keseluruh jajaran Disdikbud setempat untuk segera melakukan vaksinasi. "Selain dapat melaksanakan PBM tatap muka, vaksinasi merupakan upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19," ulasnya.*

 


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com