HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 5 Mei 2020
Pasaman Siap Laksanakan Perpanjangan PSBB
Pasaman (Minangsatu) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat, dilanjutkan dari tanggal 6 sampai 29 Mei 2020. Kabupaten/Kota Se-Sumatra Barat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa lepas, lebaran tetap PSBB agar terjaga.
Hal itu, dijelaskan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan seluruh kepala daerah se-Sumbar, (5/5).
Di Kabupaten Pasaman, ikut langsung dalam Vicon itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Yusuf Lubis (Bupati Pasaman), Dandim 0305/Pasaman Letkol Ahmad Aziz, Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Ketua Pengadilan Negeri Cut Mutia, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Nong Liasma, Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra, Kadis Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, Kepala Dinas Kesehatan Rahadian Suryanta, Koordinatot Logistik Gugus Tugas PPVC-19 Kabupaten Pasaman Amdarisman, Koordinator Informatika dan Wabah Williyam Hutabarat, Dinas Perhubungan di Wakili Sekdis Delsi Syafe’i, Kadis Perindagnaker MN. Susilo, di Media Center Gugus Tugas PPVC-19 Kabupaten Pasaman, Selasa (05/05).
Bupati Pasaman mengatakan, bahwa Kabupaten Pasaman sangat setuju perpanjangan PSBB Sumbar sampai tanggal 29 mei 2020.
Selanjutnya, Pasaman tidak membicarakan soal shalat jumat yang sudah diputuskan semula memang kita larang namun demikian kami akan koordinasi kembali dengan MUI dan sekarang telah kami koordinasikan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.
"Nanti kita akan kontrol, kita sudah membentuk relawan-relawan khususnya, dari lingkungan Kementerian Agama untuk betul-betul tidak bosan-bosannya menyampaikan, himbauan-himbauan dan larangan tersebut dari Kantor Kemenag Pasaman," ujar Yusuf Lubis.
Sebelumnya, Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas dr.Andani Eka Putra, menyampaikan, data saat ini di data positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 72,6% Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 27,4% Pasien Dalam Pengawasan (PDP). sedangkan data positif Covid-19 nasional, 24,4% ODP, dan 75,6% PDP.
"Melihat data ini, kita merasa sangat bersyukur. Karena kita telah mendeteksi positif Covid-19 sebelum menjadi pasien. Berbeda dengan data nasional, positif Covid-19 diketahui setelah menjadi pasien di rumah sakit," ujarnya.
Adapun Prinsip penanganan wabah saat ini adalah meletakkan posisi identifikasi kasus dan pemutusan rantai penularan di depan serta unit pelayanan kesehatan dibelakang sebagai benteng terakhir. Pada fase eksponensial, pelayanan kesehatan berperan utama dalam mengurangi angka kematian.
"Masalah utama Covid-19 bukan pada angka kematian, namun pada penyebaran yang sangat cepat berkaitan dengan virus yang sangat contagius," tegasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#pasaman #psbb
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RAMADHAN 1447 H: BUPATI PASAMAN MINTA OPD TETAP TUNTASKAN LAPORAN STRATEGIS
-
ANGGOTA DPRD YUNELDA ASRA, ALOKASIKAN POKIR UNTUK TINGKATKAN KOMPETENSI WARTAWAN PASAMAN
-
WUJUDKAN SINERGITAS, DPRD PASAMAN GELAR RAKER DENGAN AWAK MEDIA
-
FGD BERSAMA BPS, BUPATI PASAMAN: DATA YANG VALID ADALAH KUNCI SUKSES PEMBANGUNAN DAERAH
-
BUPATI PASAMAN: MUSRENBANG BUKAN SEREMONIAL, TAPI TENTUKAN SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN