- Senin, 7 Agustus 2023
Partai PKP Ajukan PAW Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto
Sawahlunto (Minangsatu) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) memproses pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang berasal dari partai PKP periode masa bakti ( 2019 - 2024)
Surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan ketiganya dari PKP itu tertuang dalam surat dengan nomor 020/A 20/SU/DPN - PKP/VIII/2023) atas nama
1. Eka Wahyu SE
2. Masrisal SH
3. Masril S.HI
Surat pengantar yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPN PKP, Mayor Jenderal. TNI mar (Purn) Yussuf Solichien, M.,MB.,Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PKN Amella Mustika SH.
Alasan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan anggota DPRD Kota Sawahlunto tersebut dikarenakan ketiganya sudah pindah ke partai lain.
DPN PKP juga menerbitkan surat persetujuan dan penetapan saudara Adrizal sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto PAW Eka Wahyu. Persetujuan dan penetapan Armando sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto PAW Masril dan persetujuan dan penetapan saudari Roslaini sebagai anggota DPRD kota Sawahlunto PAW Masrisal.
Ketua Dewan Pimpinan Kota (PKP) Sawahlunto Adrizal saat jumpa pers dengan awak media lokal Sawahlunto, Senin 7 Agustus 2023 mengatakan bahwa surat pengantar PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Kota Sawahlunto tembusan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto.
Adrizal saat jumpa pers didampingi Armando selaku Sekretaris DPK PKP dan Bendahara DPK PKP Kota Sawahlunto Roslaini menyampaikan bahwa surat pengantar persetujun PAW dari DPN PKP tersebut sudah harus diproses paling paling lama 7 hari sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Nantinya DPRD Kota Sawahlunto yang akan menyurati KPU Kota Sawahlunto untuk proses PAW. Kami juga sudah melayangkan surat ke Gubernur dan hari ini ke DPRD Kota Sawahlunto dengan tanda bukti terima surat dari Arfizon selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto. Surat ini tentunya harus diproses paling lama 7 hari setelah dilayangkan sesuai dengan amanat Undang Undang MD3,' ujar Adrizal
Adrizal menyebut meskipun PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024 namun kepengurusan PKP dari daerah sampai ke pusat masih ada. Ia mengatakan partai PKP mempunyai sebanyak 154 Anggota DPRD se Indonesia baik dari kabupaten/kota maupun DPRD Propinsi. Dari jumlah tersebut DPN PKP sudah memproses PAW sebanyak 54 anggota DPRD di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Benk123
Tag :#sawahlunto
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DERI ASTA DAN JHON BMK LAKSANAKAN IBADAH SHOLAT JUMAT DI MASJID AL FURQON LUBANG TEMBOK
-
PILKADA SAWAHLUNTO: DERI - DESNI SEMAKIN KUAT DIDUKUNG PDIP
-
RICO ALVIANO: PILKADA SAWAHLUNTO PILKADA DAMAI DAN BADUNSANAK
-
DUGAAN MONEY POLITIK PILKADA: TIM HUKUM DAN ADVOKASI DERI - DESNI MINTA BAWASLU CEGAH TURUN LAPANGAN
-
KPU SAWAHLUNTO TUTUP PENDAFTARAN BACAKADA: DERI - DESNI UNGGUL TIPIS
-
TREN EKSODUS ATLET SUMBAR
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
MEMBANGUN BUDAYA PENULISAN BUKU: PERAN AKTIF DOSEN DAN STRATEGI UNIVERSITAS DALAM PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
-
AJARAN DAN KARAKTER DALAM PERMAINAN ANAK
-
ATASI TRAUMA PASCA BENCANA DENGAN BERMAIN