HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Kamis, 30 Juli 2026

Panduan Urus Kendaraan Lelang Tanpa BPKB/STNK: Cek Fisik Dulu, Baru Balik Nama

Kompol Awaludin Puhi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar
Kompol Awaludin Puhi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar

PADANG, (minangsatu) - Membeli kendaraan bermotor melalui lelang negara sering menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang jauh di bawah harga pasar. Namun, keraguan kerap muncul ketika kendaraan yang dibeli tidak dilengkapi dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat dinyatakan hilang.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, Kompol Awaludin Puhi, memberikan panduan resmi agar aset hasil lelang sah secara hukum dan bebas masalah administratif.

Kompol Awaludin menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dari lembaga lelang merupakan syarat mutlak. Pembeli wajib membawa tiga dokumen utama sebagai bukti sah kepemilikan saat mengurus administrasi di kepolisian atau Samsat, yaitu:
1. Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2. Berita Acara Penyerahan kendaraan.
3. Kwitansi pembayaran lelang resmi.

Baca jugaKEJARI PADANG LELANG 11 UNIT SEPEDA MOTOR SITAAN, BISA DIIKUTI VIA LELANG.GO.ID

"Tiga dokumen ini adalah dasar utama proses administrasi. Tanpa ketiganya, pengurusan tidak dapat dilanjutkan," ujar Kompol Awaludin kepada Minangsatu, Kamis (30/7/2026).

Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai prosedur jika BPKB dan STNK hilang. Pemilik baru tidak dapat langsung mengajukan balik nama. Tahapan yang benar adalah mengajukan penerbitan BPKB dan STNK duplikat terlebih dahulu.

Proses ini diawali dengan pelaksanaan cek fisik kendaraan di kantor Samsat atau instansi berwenang setempat. Hanya setelah proses cek fisik selesai dan berkas duplikat diterbitkan, barulah proses ganti kepemilikan (balik nama) dapat dilakukan.

Mengenai durasi dan biaya, Kompol Awaludin menjelaskan bahwa tidak ada patokan waktu baku karena sangat bergantung pada kelengkapan berkas serta responsivitas pemohon dalam melengkapi kekurangan administrasi.

"Terkait berapa lama prosesnya, sangat tergantung pada kelengkapan berkas serta proses penerbitan atas kekurangan berkas yang dilampirkan," jelasnya.

Sementara untuk biaya, mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Samsat, ditambah biaya administrasi sesuai jenis kendaraan. Masyarakat disarankan menyiapkan dana cadangan dan mengonfirmasi rincian terbaru langsung ke kantor Samsat atau KPKNL setempat.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, mulai dari cek fisik, pengajuan duplikat, hingga ganti kepemilikan, kendaraan lelang tanpa surat dapat dilegalkan secara hukum. Kunci utamanya adalah ketelatenan dalam melengkapi berkas asli dari KPKNL dan kesabaran mengikuti setiap tahapan birokrasi.


Wartawan : ads
Editor : boing

Tag :kendaraan lelang, cara urus BPKB hilang, prosedur balik nama kendaraan lelang, syarat dokumen KPKNL, cek fisik kendaraan, STNK duplikat, Ditlantas Polda Sumbar, biaya PNBP Samsat, tips beli mobil lelang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com