HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 13 Desember 2018

Novrial: Kadisdukcapil Padang Pariaman Sudah Mengakui Kelalaiannya

Kadis PPKB Dukcapil Sumbar H Novrial
Kadis PPKB Dukcapil Sumbar H Novrial

Padang (Minangsatu) - Sekitar seribuan KTP-el yang tercecer di Desa Kampung Baru, Padang Pariaman, murni kesalahan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam pengelolaan gudang. Demikian pengakuan Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Kadusdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman dalam press release nya, Selasa (11/12) malam.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PPKB Dukcapil Sumatera Barat H Novrial mengapresiasi pengakuan kelalaian tersebut.

"Kadisdukcapil Padang Pariaman sudah membuat press release tentang itu. Intinya diakui bahwa itu adalah murni kelalaian pihak Disdukcapil Padang Pariaman," ujar H Novrial kepada Minangsatu, Rabu (12/12). 

Menurut H Novrial, idealnya KTP-el kadaluarsa atau yang tidak dipakai lagi harus disimpan di dalam gudang di kantor bersangkutan. Namun, di Padang Pariaman kantornya relatif kecil dan gudangnya terpisah agak berjauhan. 

"Ketika berkas-berkas itu dipindahkan, bisa saja ada yang tercecer," katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa ada regulasi yang jelas terkait pengelolaan administrasi kependudukan (adminduk) itu. 

Misalnya, KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi, antara lain karena perubahan data atau rusak,  seharusnya KTP-el dimaksud ditarik kembali oleh Disdukcapil untuk digunting, didata dan disimpan/dimusnahkan.

"Ada Surat Edaran Mendagri yang mengaturnya. Dan edaran itu sudah kita kuatkan dan diteruskan kepada kabupaten/kota sejak September lalu," tegas Novrial.

Sementara itu, dalam press release nya, Kadisdukcapil Padang Pariaman M Fadhly menjelaskan bahwa ditemukannya dua kantong plastik KTP-el Kabupaten Padang Pariaman di sekitar gudang penyimpanan arsip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, tepatnya di Desa Kampung Baru, menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk ditelusuri penyebabnya.

Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman menerima informasi tentang hal ini dari Polsek Kota Pariaman pada Selasa (11/12) sekitar jam 20:00 WIB.  Setelah melakukan pertemuan dengan Kapolres Kota Pariaman dan melakukan pengecekan terhadap KTP-el yang ditemukan, didapatkan fakta sebagai berikut :

Pertama, KTP-el yang ditemukan adalah KTP-el yang rusak yang telah ditarik dari pemiliknya dan diganti dengan yang baru. 

Dan, kedua KTP-el warga yang tidak digunakan lagi karena penggantian elemen data, penggantian alamat karena pemekaran nagari, penggantian pekerjaan, penggantian status, dan penggantian KTP-el karena datang dari luar daerah Kabupaten Padang Pariaman, dimana yang bersangkutan telah mendapatkan KTP-el yang baru.

Dijelaskan pula dalam press release tersebut, bahwa Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, untuk melakukan penelusuran terhadap kejadian ini. Malam itu juga Kadis Dukcapil bersama staf menelusuri proses pengguntingan KTP-el yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dimana proses pengguntingan KTP-el ini adalah bagian dari proses pemusnahan KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi. 

Dalam proses penelusuran tersebut didapatkan informasi dari sekretariat dinas, selaku penanggung jawab gudang, bahwa terbuangnya KTP-el tersebut di lokasi sekitar gudang adalah murni kekeliruan pengelola gudang dalam proses pemisahan barang/arsip yang akan di musnahkan. 

Bupati Padang Pariaman menghimbau agar kejadian ini tidak terulang kembali dan Dukcapil Padang Pariaman melakukan pengelolaan gudang dengan baik dan dengan pengawasan ketat. (te)


Wartawan : te
Editor :

Tag :KTP-el tercecer

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com