HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Selasa, 4 Maret 2025

Mulai Hari Ini, Berlaku Jam Kerja ASN Di Tanah Datar Selama Ramadan

Bupati Eka Putra.
Bupati Eka Putra.

Mulai Hari Ini, Berlaku Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadan

Tanah Datar (Minangsatu).- Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkup Pemkab  Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan, jelasnya.

Bupati meminta, masing kepala OPD diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja,  tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan, tandasnya.

“Saya harap, penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN, dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025) kemaren.

Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tandas Eka


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Jam Kerja #Pemkab Tanah Datar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com