HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR
- Selasa, 4 Maret 2025
Mulai Hari Ini, Berlaku Jam Kerja ASN Di Tanah Datar Selama Ramadan

Mulai Hari Ini, Berlaku Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadan
Tanah Datar (Minangsatu).- Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkup Pemkab Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan, jelasnya.
Bupati meminta, masing kepala OPD diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja, tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan, tandasnya.
“Saya harap, penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN, dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025) kemaren.
Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tandas Eka
Editor : melatisan
Tag :#Jam Kerja #Pemkab Tanah Datar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GANDENG BANK NAGARI, BUPATI EKA PUTRA AUDIENSI DENGAN HPMMR
-
ANGGOTA DPRD SUMBAR JEFRI MASRU SOSIALISASIKAN PERDA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KECAMATAN RAMBATAN
-
M. SHADIQ PASADIGOE: KESADARAN MASYARAKAT TENTANG HAM DIWUJUDKAN MELALUI IMPLEMENTASI P5HAM
-
SAMBANGI TANAH DATAR, ANGGOTA KOMISI IV DPRD SUMBAR ERIK HAMDANI SOSIALISASIKAN PERDA KETENAGALISTRIKAN
-
ANGGOTA DPRD SUMBAR HJ. NELDASWENTI SOSIALISASIKAN PERDA EKONOMI KREATIF DI TANAH DATAR
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH