HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 18 Agustus 2023

Momen HUT Kemerdekaan RI Ke-78, 126 Narapidana Di Limapuluh Kota Terima Remisi

Bupati Limapuluh Kota Serahkan SK remisi kepada warga binaan
Bupati Limapuluh Kota Serahkan SK remisi kepada warga binaan

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Sedikitnya 126 orang warga binaan menerima remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-78. Surat Keputusan atau SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kamis (17/8/2023).

Adapun 126 orang warga binaan yang menerima remisi tersebut terdiri dari 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tanjung Pati dan 74 WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki. Remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.

"Hari ini, ada 126 warga binaan pemasyarakatan baik di LPKA Tanjung Pati dan Lapas Suliki yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk dapat berbaur kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungan," ujar Bupati Safaruddin usai penyerahan SK remisi.

Safaruddin menuturkan, bahwa untuk pertama kali pihaknya melakukan penyerahan remisi di dua LP yang berada di Limapuluh Kota yang sebelumnya hanya dilakukan hanya di LPKA Tanjung Pati.

Pada acara penyerahan SK remisi dalam rangkaian peringatan HUT RI tahun 2023, Bupati Safaruddin juga membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, antara lain menuturkan bahwa pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun, kata dia, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ujarnya.

Dia mengatakan program pembinaan yang saat ini dijalani oleh WBP merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat.

"Ke depan diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Lapas LPKA Tanjung Pati, Sahduriman berharap dengan pemberian remisi pada 17 Agustus 2023 dapat menjadi motivasi bagi para WBP agar ke depan bisa lebih baik lagi.

"Kami berharap dengan pemberian remisi pada tahun ini menjadi motivasi mereka untuk ke depan lebih baik dan harapan saya semua bisa mendapatkan remisi, agar menjadi motivasi untuk mereka berbuat yang terbaik bagi pribadi, bangsa, negara dan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Suliki, Kamesworo dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota turut andil dalam program pembinaan Kemenkumham di Lembaga Pemasyarakatan.

"Kami berterima kasih, untuk pertama kalinya dikunjungi Bupati Safaruddin, ini menjadi motivasi bagi jajarannya dalam melaksanakan pembinanaan terhadap warga binaan," pungkas Kamesworo.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Remisi #HUT-RI #Limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu