HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 18 Juli 2019

Menuju Penyaluran DAK Fisik Tahap I KPPN Sijunjung Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemda

Karyawan KPPN Sijunjung
Karyawan KPPN Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Dalam rangka mengupayakan langkah-langkah menghadapi batas akhir penyaluran    Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus, Tahun Anggaran (TA) 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung, mengadakan Focus Group Discussion (FGD), diselenggarakan di aula KPPN, Selasa (16/7).

FGD ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima DAK Fisik 2019 serta OPD yang terkait penyaluran di tiga Pemda (Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya)

Menurut Kepala KPPN Sijunjung, Elwy Syahdely, Kamis (18/7), FGD ini selain menjadi ajang sharing dan diskusi juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana DAK Fisik. “Peserta yang diundang adalah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta operator  yang  meliputi   32   OPD   dari   wilayah  Sijunjung,  Sawahlunto   dan Dharmasraya,” sebut Elwy Syahdely yang akrab disapa Buk Del ini.

Seperti  sebelumnya,  penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah dan meningkatkan efisiensi koordinasi serta konsultasi   antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga untuk meningkatkan efektivitas   monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. 

Dalam kegiatan FGD dengan mengangkat tema Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Semester I 2019, Elwy Syahdely dihadapan peserta   menyampaikan  apresiasi atas proses yang sudah berjalan dengan baik selama ini. Seiring dengan itu ia mengharapkan agar   proses tahun  ini dan ke depannya lebih baik  lagi. Alasannya penyaluran DAK Fisik sangat berdampak terhadap  perekonomian. Untuk  penyaluran DAK fisik  2019,  dapat dilakukan melalui mekanisme  bertahap, sekaligus serta bertahap dan  sekaligus. Penyaluran bertahap dan sekaligus dilaksanakan apabila terdapat sebagian kegiatan yang  pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. 

Seluruh OPD dihimbau agar dapat mematuhi persyaratan   penyaluran maupun jadwal batas waktu penyampaian   yang sudah ditetapkan. Jika tidak terpenuhi persyaratan   penyaluran maupun batas waktu penyampaian akan berakibat tidak disalurkannya DAK Fisik triwulan yang bersangkutan dan triwulan selanjutnya maupun DAK Fisik penyaluran sekaligus.  

Pejabat Penandatanganan SPM DAK Fisik KPPN Sijunjung, Eko Suandono Heru Saputro, selaku nara sumber dalam   paparannya menekankan yang harus menjadi perhatian bagi OPD adalah batas   waktu   penyampaian   dokumen   persyaratan   penyaluran   oleh   Pemda   ke   aplikasi  OMSPAN, dan batas   waktu   penyampaian   dokumen   persyaratan   penyaluran   DAK   Fisik   dengan  pagu bidang sampai  Rp 1 Miliar (DAK Fisik Sekaligus) oleh Pemda ke aplikasi OMSPAN,  22 Juli 2019 pukul 17.00 WIB.

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dengan pagu bidang di atas Rp 1 Miliar berdasarkan rekomendasi K/L teknis oleh Pemda ke aplikasi OMSPAN,  22 Juli 2019, batas waktu pukul 17.00   WIB dan penyampaian BAST atas kegiatan DAK Fisik   Sekaligus oleh Pemda ke aplikasi OMSPAN,  paling   lambat 16 Desember 2019. Sementara batas waktu penerbitan SPP/SPM/SP2D oleh KPPN, paling lambat, 31 Juli 2019. Eko Suandono menghimbau agar pemda segera menginput Data Kontrak Kegiatan dengan benar sesuai ketentuan dan menyampaikan dokumen persyaratan yang   telah ditandatangani Kepala Daerah melalui OMSPAN, sebelum batas akhir waktu penyampaian dokumen.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :KPPN Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com