HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Kamis, 29 Agustus 2019

Mengiringi Pelantikan Anggota DPRD, Pemuka Masyarakat Sijunjung Harapkan Perubahan Terhadap Pembangunan Daerah

Epi Radisman Datuak Paduko Alam, SH.
Epi Radisman Datuak Paduko Alam, SH.

Sijunjung (Minangsatu) - Segudang harapan untuk membawa perobahan terhadap pembangunan Kabupaten Sijunjung, secara nyata, oleh seluruh masyarakat tertopang banyak kepada wakil rakyat yang beberapa waktu lalu telah dilantik dan mengucapkan sumpah serta janjinya. Harapan itu tidaklah berlebihan, karena masyarakat sampai saat sekarang masih bisa percaya dengan janji yang diuber uber oleh wakil terpilih saat berkampanye.

Selama ini, apalagi dilihat dari usia kabupaten yang tidak lagi se umur jagung, belum terlihat secara maksimal perobahan pembangunan kalau dibandingkan dengan daerah lain yang kondisi dan usianya sama dengan Kabupaten Sijunjung. Jujur saja, mulai dari infrastruktur, saat ini Sijunjung, dikatakan jalan seribu lobang serta pengembangan pusat kabupaten yang masih stagnan.

Seperti yang disebutkan salah seorang pemuka.masyarakat di Kamang Baru, Parizal J Datuak Bagindo Sutan, SE, yang akrab disapa Datuak Pucuak ini, hendaknya wakil rakyat yang telah dilantik untuk lima tahun ke depan, betul betul bisa mengimplementasikan apa yang telah dijanjikan saat sosialisasi menjelang pemilu lalu. " Bak kato urang juo, ingek janji dan ingek sumpah nan diucapkan, kalau kalua dari itu ambo yakin kepercayaan masyarakat akan hilang," ujar Datuak Pucuak ini dengan bahasa niniak mamaknyo.

Senada dengan Datuak Pucuak, Ketua LKAAM Sijunjung, Epi Radisman Datuak Paduko Alam, SH, meminta agar setiap anggota DPRD melaksanakan tugas utamanya sebagai legislator meliputi;  Merumuskan dan menetapkan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah terutama masyarakat adat dan agama. Rumuskan dan tetapkan anggaran daerah yang logis dan efisiensi terutama untuk kesejahteraan rakyat Sijunjung.

Sebagai wakil rakyat melakukan kontroling atau pengawasan terhadap pemerintah daerah khusus terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis seperti aturan Adat Minangkabau," Aturan adat ini sudah ada jauh sebelum adanya Perda, Perbub dan sebagainya dan hal itu mengatur tatanan kehidupan di tengah masyarakat," ujar Datuak Paduko Alam.

 


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : melatisan

Tag :#harapan masyarakat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com