HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 8 September 2022
Masyarakat Ranah Batahan Pertanyakan Aktifitas Usaha Galian C Di Areal Perkebunan PT USM

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Masyarakat Ranah Batahan pertanyakan kepada Penegak hukum terkait dengan aktifitas usaha Galian C yang ada di areal perkebunan PT.USM untuk memperbaiki jalan kebun milik perusahaan itu.
Hal itu di sampaikan Salah seorang warga setempat yang berinisial "R" mengatakan , ia yang mengetahui adanya aktifitas pemanfaatan galian C berupa tanah timbunan dan material cadas di lokasi perkebunan PT.USM.
"Kami menduga ini modus pihak perusahaan untuk menghindari pajak atau pun retribusi kepada pemerintah, perbuatan ini sama saja dengan menipu Negara," katanya kepada awak media, Kamis (08/09).
Kami menduga pemamfaatan tanah timbunan maupun material cadas di lokasi perkebunan PT.USM di duga ilegal.
Saat awak media ini menelusuri kebenaran informasi di lokasi perkebunan PT.USM di Jorong Aek Napak Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Pasbar ditemukan sepanjang akses jalan kebun terdapat galian C jenis Sirtu dan tanah timbunan yang masih ada di lokasi jalan kebun.
Pada areal kebun tersebut di temukan lokasi yang di duga bekas lokasi pengambilan material Galian C jenis tanah timbunan bercampur Cadas di lokasi areal kebun milik PT.USM, dan pemamfaatan tanah tersebut masih terlihat ada bekas rantai alat berat bahkan di lokasi tersebut juga terdapat lubang yang di duga bekas pengambilan galian C jenis timbunan tanah bercampur cadas yang sudah di genangi air.
Di sepanjang akses jalan mulai dari Portal kantor pos Satpam dan di jalan poro perkebunan PT.USM terlihat bekas timbunan tanah galian C bercampur cadas hingga sirtu yang di duga di mamfaatkan oleh pihak perusahaan berasal dari galian C tidak ber izin lengkap.
Kapolsek Ranah Batahan IPTU Mulyadi saat dikonfirmasi awak media ini via What's App membenarkan adanya informasi galian C tersebut di Lokasi Perkebuna PT. USM namun pihak nya sedang menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kita sudah mengetahui informasi tersebut namun kita sedang memastikan kebenarannya nya dulu agar tidak terjadi simpang siur keterangan," ucap Kapolsek.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Arwin Lubis saat dimintai keterangannya, menegaskan segala bentuk sumber daya alam yang dikelola serta di mamfaatkan oleh pelaku usaha wajib hukumnya melakukan pengurusan perizinan lengkap sebelum melakukan aktifitas pemamfaatan sumber daya alam tersebut.
Jika tidak ditemukan izin lengkap sudah dapat di pastikan material yang di gunakan oleh pihak perusahaan ilegal dan tentunya sudah bisa dilakukan penyelidikan, apalagi di lokasi perusahaan perkebunan tersebut dimamfaatkan guna kelancaran akses maupun usaha mereka.
Hingga berita ini ditayangkan awak media sudah berupaya konfirmasi pihak perusahaan bernama Bintoro melalui selulernya di Nomor 082171182xxx namun tidak berhasil di hubungi.(*)
Editor : Benk123
Tag :#pasaman barat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA BUNUH SUAMI SENDIRI, WARGA NAGARI LINGKUANG AUA BANDARAJO DIAMANKAN POLRES PASAMAN BARAT
-
SEKDA HANSASTRI, PUJI CAPAIAN PASAMAN BARAT DALAM UHC, PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR
-
POLRES PASAMAN BARAT KAWAL RIBUAN MASSA AKSI PEDULI PALESTINA MELAKUKAN LONGMARCH DI JALAN RAYA
-
KECELAKAAN BERUNTUN LIBATKAN TIGA MOBIL DI KINALI, DUA KORBAN ALAMI LUKA-LUKA
-
MERTUA DAN MANTAN MENANTU DITEMUKAN MENJADI MAYAT DENGAN KONDISI BERSIMBAH DARAH, WARGA NAGARI ANAM KOTO UTARA PASBAR GEGER
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL