HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 27 Juli 2021

Masuki Level 3, Ruang Publik & Mobilitas Warga DiBuka

Wako Fadly Amran
Wako Fadly Amran

Pd. Panjang. (Minangsatu) - Merujuk Inmendagri No. 26 Tahun   2021. Kota Padang Panjang membuka penyekatan dan ruang publik. Seyogyanya, warga sudah dapat kembali melakukan aktivitas ekonomi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misal, seperti pemakaian masker, mencuci tangan dan hindari kerumunan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim, Selasa (27/7) siang ketika dihubungi via ponselnya. 

"Intinya, warga sudah boleh dapat kembali menata usaha ekonomi. Mulai pedagang pasar, warung makan/minuman, kenduri dan pedagang kaki lima (PKL). Meski sudah dibolehkan, warga tetap diwajibkan mematuhi prokes. Contoh, pedagang makanan diwajibkan pakai masker saat berdagang. Kemudian, untuk pengunjung makan di tempat dibolehkan 25 persen pengunjung dengan tetap menjaga jarak. Begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan pesta perkawinan, sudah dibolehkan. Tetapi, tetap memperhatikan aturan prokes ", tutur Ampera Salim. 

Dengan telah dibuka kembali posko posko penyekatan, ruang publik dan mobilitas masyarakat. Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, tetap mengingatkan dan menghimbau masyarakat Kota Padang Panjang untuk tidak lengah dalam menyikapi Inmendagri No. 26 ini. Tegasnya, protokol kesehatan tetap dipatuhi dan diikuti supaya penyebaran virus Covid_ 19 dapat ditekan, pesan Fadly Amran ditirukan Ampera Salim.*

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com