HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 26 Agustus 2022
MAAM Sepakat Edukasi Hukum Adat Bersama STIH PM

Payakumbuh (Minangsatu) - Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang akrab disebut MAAM, sepakat mengadakan kerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja yang dilaksanakan di Aula kampus STIH PM, jln Inai Belakang Pengadilan Agama, kubu gadang koto nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Kamis, *25/08/2022).
Penandatanganan MOU / nota kesepahaman dari MAAM ditandatangani ketua umum MPT MAAM, Ipda Yosrizal SH, Angku Datuk Srimaharajo Bamego-mego, yang didampingi Imam LMT MAAM Tengku Irwansyah SH Angku Datuk Katumangguangan beserta jajaran pengurus MAAM, sedangkan pihak STIH PM langsung dipimpin ketua DR, Eviandi Ibrahim, SH,M.Hum didampingi para pimpinan STIH PM.
Dalam sambutannya ketua STIH PM menegaskan bahwa MOU ini merupakan suatu keharusan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, dengan kesepakatan dengan MAAM tentu bisa menjadikan STIH PM memiliki spesifikasi keilmuan yang khusus tentang keminangkabauan, maka disepakati bersama yakni dalam bidang pendidikan, penelitian, peningkatan literasi adat dan edukasi hukum adat Minangkabau dan kualitas sumber daya manusia serta kegiatan lain yang disepakati bersama MAAM.
Dilain pihak Ketua Umum MPT MAAM menjelaskan bahwa dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau memiliki sistem berorganisasi yang terdiri dari Limbago Majelis Tinggi yang merupakan instrumen adat warih bajawek turun temurun dan Majelis Pimpinan Tinggi selaku organisatoris yang menjalankan tugas organisasi atas arahan dari Limbago Majelis Tinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau, sehingga MOU dengan STIH PM, merupakan program kerja yang sesuai dengan AD/ART MAAM, dan sebelum dengan STIH, MAAM juga pernah MOU dengan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Manna Wa Salwa dalam bidang edukasi Ekonomi Adat berbasis Syariah.
DR. Edi Rosman Angku Malin Cayo selaku wakil ketua MAAM bidang Yudisial, berharap agar MOU antara MAAM dengan STIH PM ini bisa menjadi wadah alternatif untuk membantu edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat hukum adat Minangkabau khususnya di Sumatera Barat ujar Malin. (*)
Editor : Benk123
Tag :#maam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAJACOMBO LAB RESMI DIKUKUHKAN, PELAKU EKONOMI KREATIF BERSATU MENUJU PERUBAHAN
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 4.104 KG BERAS CPPD UNTUK PEDAGANG TERDAMPAK KEBAKARAN PASAR PAYAKUMBUH
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BERAS CPP 4.104 KG KEPADA KORBAN DAMPAK KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
DONOR DARAH DAN APEL AKBAR TANDAI PERINGATAN HUT PMI KE 80 DI KOTA PAYAKUMBUH
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH: ADAT BUKAN HANYA SEKADAR ATURAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI