HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Jumat, 16 April 2021
Launching Delapan Inovasi Layanan Pengadilan Agama Solok
Solok (Minangsatu) - Setelah sukses MoU dengan Dukcapil Kota Solok tentang Inovasi SIYANTI (Sistim Pelayanan Terintegrasi) kembali Kantor Pengadilan Agama Solok melaunching delapan Inovasi Layanan.
Pelaunching pertama dilakukan Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfa Yenti, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok Bitel dan undangan lainnya di Aula Kantor Pengadilan Agama setempat, Jumat (16/4/21).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Solok Zulfa Yenti mengatakan Adapun Inovasi Layanan yang di Launching hari ini adalah Mesra (Manajemen Excellent Integrasi Data), Aciak (Akte Cerai Antar ke Alamat), PAS Spot, Yosmedi (layanan mobil siaga melayani dengan sepenuh hati), Kipas (Kartu Indentitas Prioritas), Pedati (Pelayanan Ekselen dan Akuntabel Tanpa jam Istirahat), Serambi Madinah (Konseling remaja millennial, berprestasi, mengawal dispensasi pra nikah) dan Asik (Aplikasi Surat Izin keluar Kantor).
"Inovasi-inovasi sebagai bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Solok dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan seutuh-utuhnya" ujar Zulfa.
Wakil Walikota Solok Ramadhani seusai melaunching mengatakan Salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas adalah adanya inovasi dalam memberikan pelayanan publik.
Inovasi ini sebagai solusi dalam permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Inovasi tersebut baik berupa pemanfaatan teknologi informasi maupun kebijakan.
"Di era yang serba digital seperti sekarang ini, menjadi sebuah tuntutan bagi pelayanan publik manajemen administrasi pemerintahan khususnya administrasi perkara di Pengadilan Agama, disamping mengelola dan menata berkas perkara yang asli oleh bagian kepaniteraan dan staf lainnya, perlu juga mengelola dan menata berkas perkara berbasis digital yang dikerjakan oleh bagian khusus yang menangani Teknologi Informasi (TI) perkara yang terintegrasi dengan dokumen atau berkas perkara asli di Pengadilan Agama" tukuk Ramadhani.
"Dalam meningkatkan kualitas manajemen pelayanan publik yang maksimal, sesuai dengan asas yang diterapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menerapkan asas fleksibilitas yaitu pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, tepat waktu dan biaya ringan, memerlukan adanya inovasi atau pembaharuan dalam pengelolaan sistem administrasi dan prosedur pelayanan yang transparan dan terpadu" ucapnya mengakiri.*
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR OL, PULUHAN WARTAWAN BERSAMA DISKOMINFO KOTA SOLOK SAMBANGI PWI RIAU
-
JURUS LELUHUR MEMUKAU LAPANGAN MERDEKA, SILEK TUO UNJUK PESONA DI RSBG 2026
-
IVENT RANG SOLOK BARALEK GADANG 2026 DIUNDUR
-
SRIKANDI PLN DUKUNG KELOMPOK USAHA MENTARI SARANG BALAM PERKUAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI SOLOK
-
BARISAN PAAWAI PERINGATAN HUT KE 81 RI DI KOTA SOLOK SEDOT PERHATIAN RIBUAN MASYARAKAT
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK