- Jumat, 24 September 2021
Lapas Kelas IIA Padang Lakukan Perang Terhadap Alat-alat Ilegal

Padang (Minangsatu) - Lapas kelas IIA Padang yang dikomandoi Era Wiharto melakukan deklarasi “Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal” menyusul Imbauan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, yang harus dilakukan oleh seluruh Kanwil Kemenkumham RI dan jajarannya di tingkat bawah. Surat bernomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tertanggal 19 September 2021 itu perihal langkah progressif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT pemasyarakatan.
Kepala Lapas kelas IIA Padang, Era Wiharto, memerintahkan seluruh jajarannya untuk mematuhi semua arahan Dirjen Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat tersebut. Beberapa poin itu adalah pertama, antisipasi kegiatan terulangnya penyalahgunaan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas seperti terjadi kejadian tiktok viral di dalam lapas, beredarnya video kekerasan sesama warga binaan dalam lapas, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan citra negatif bagi lapas.
Kedua, antisipasi terulangnya tindak pidana oleh warga binaan, seperti adanya warga binaan menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di luar lapas. Ketiga, kalapas menginstruksikan kepada seluruh pegawai lapas terutama petugas pengamanan, untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan blok hunian guna mengurangi adanya handphone yang digunakan oleh warga binaan.
Keempat, setiap pegawai agar melakukan tindakan penyitaan handphone terhadap warga binaan yang kedapatan sedang menggunakan handphone. Kelima, pegawai lapas dilarang jadi kurir atau perantara dalam memasukkan handphone ke dalam lapas. Apabila ketahuan dan terbukti akan di proses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir yang keenam, seluruh pegawai agar melakukan tindakan selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib. “Apabila pegawai tertib dan mematuhi aturan yang ada, pasti warga binaan akan mudah untuk diatur,” jelas Kalapas Era Wiharto.
Editor : ranof
Tag :#Penertiban lapas#Kelas IIA#Padang#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANK NAGARI GELAR KHITANAN MASSAL “ANAK NAGARI BERKHITAN” BERSAMA RPN, TUNJUKKAN KOMITMEN SOSIAL
-
KAPOLDA SUMBAR PIMPIN UPACARA SERTIJAB WAKAPOLDA, BRIGJEN POL. SOLIHIN RESMI JABAT WAKAPOLDA SUMBAR
-
AASI DAN YAYASAN ZEI SUKSES GELAR GEMAS 2025, DORONG LITERASI KEUANGAN SYARIAH UNTUK UMKM DI PADANG
-
PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN, PT SEMEN PADANG SOSIALISASIKAN PROGRAM BMN KE FORUM NAGARI DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
-
PT SEMEN PADANG-BSI KOLABORASI BAHAS MENTAL HEALTH: CEGAH GAME ADDICTION HINGGA TURUNNYA PRODUKTIVITAS
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU