- Jumat, 24 September 2021
Lapas Kelas IIA Padang Lakukan Perang Terhadap Alat-alat Ilegal
Padang (Minangsatu) - Lapas kelas IIA Padang yang dikomandoi Era Wiharto melakukan deklarasi “Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal” menyusul Imbauan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, yang harus dilakukan oleh seluruh Kanwil Kemenkumham RI dan jajarannya di tingkat bawah. Surat bernomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tertanggal 19 September 2021 itu perihal langkah progressif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT pemasyarakatan.
Kepala Lapas kelas IIA Padang, Era Wiharto, memerintahkan seluruh jajarannya untuk mematuhi semua arahan Dirjen Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat tersebut. Beberapa poin itu adalah pertama, antisipasi kegiatan terulangnya penyalahgunaan penggunaan alat komunikasi di dalam lapas seperti terjadi kejadian tiktok viral di dalam lapas, beredarnya video kekerasan sesama warga binaan dalam lapas, yang kesemuanya itu dapat menimbulkan citra negatif bagi lapas.
Kedua, antisipasi terulangnya tindak pidana oleh warga binaan, seperti adanya warga binaan menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di luar lapas. Ketiga, kalapas menginstruksikan kepada seluruh pegawai lapas terutama petugas pengamanan, untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan penggeledahan kamar dan blok hunian guna mengurangi adanya handphone yang digunakan oleh warga binaan.
Keempat, setiap pegawai agar melakukan tindakan penyitaan handphone terhadap warga binaan yang kedapatan sedang menggunakan handphone. Kelima, pegawai lapas dilarang jadi kurir atau perantara dalam memasukkan handphone ke dalam lapas. Apabila ketahuan dan terbukti akan di proses dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir yang keenam, seluruh pegawai agar melakukan tindakan selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan tertib. “Apabila pegawai tertib dan mematuhi aturan yang ada, pasti warga binaan akan mudah untuk diatur,” jelas Kalapas Era Wiharto.
Editor : ranof
Tag :#Penertiban lapas#Kelas IIA#Padang#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DWI SOETJIPTO ISI SHARING SESSION DI PT SEMEN PADANG: PERUSAHAAN DITUNTUT LAKUKAN TRANSFORMASI
-
68 TAHUN NASIONALISASI, DIRUT SIG AJAK INSAN SEMEN PADANG PERCEPAT TRANSFORMASI
-
POLDA SUMBAR UMUMKAN KELULUSAN AKHIR BINTARA DAN TAMTAMA POLRI TA 2026, 212 CALON SISWA DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT
-
TARIF LISTRIK TRIWULAN III 2026 TETAP, PLN SIAP JALANKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN JAGA KUALITAS LAYANAN KE MASYARAKAT
-
APRESIASI SINERGI POLRI, SEKCAM KOTO TANGAH DUKUNG PENUH PROGRAM BEDAH RUMAH POLDA SUMBAR
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908