HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 18 April 2021

Lapas Bukittinggi Gelar Razia Dan Bentuk Tim Khusus Pasca Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

Razia di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi
Razia di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi

Bukittinggi, (Minangsatu) - Pasca ditangkapnya seorang oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi, Jumat (16/4/2021). 

Kepala Lapas Bukittinggi Marten langsung membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum pegawai Lapas berinisial HMS (31) terkait dengan pelanggaran kepegawaian di Mapolres Bukittinggi. 

"Hasil pemeriksaan kemaren terhadap yang bersangkutan, kita berhentikan sementara oknum tersebut sebagai PNS. Sampai keluar keputusan pengadilan. Jika, nanti keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Maka dia akan diberhentikan sebagai PNS," jelas Marten. 

Selain itu, untuk mengantisipasi keberadaan barang yang dilarang di dalam Lapas. Kalapas beserta jajarannya kembali mengelar razia dan menggeledah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Pengeledahan kamar dan blok penghuni Lapas tersebut dilakukan pasca ditangkapnya, seorang oknum pegawai Lapas dan dua orang WBP oleh pihak kepolisian terkait peredaran narkoba. 

Menurut Marten, pengeledahan kamar dan badan yang dilakukan di kamar blok A dan C yang dihuni WBP kasus Narkoba usai penghuni Lapas mengelar shalat Tarawih. Petugas berhasil mengamankan 10 unit HP, 18 buah Charger Hp, 4 buah henset 4 buah, 4 buah gunting dan satu buah pemanas air serta 6 buah sendok besi. 

"Barang Bukti (BB) yang kita temukan itu dilarang berada di dalam Lapas. Selanjutnya BB itu akan kita musnahkan," kata Marten melalui selular, Minggu (18/4/2021). 

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bukittinggi menangkap empat orang pelaku yang terlibat peredaran penyalahgunaan narkoba, Jumat (16/4/2021). Ke empat orang tersebut berinisial seorang pelajar TRM (17), ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi HMS, (31) AHP, (25) dan RHS (37) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.  

Dari tangan pelaku anggota Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 10 kg ganja kering asal Provinsi Aceh.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com