HOME POLITIK KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 18 Oktober 2017

KPU Kab. Solok Terima 17 Parpol, Tiga Ditolak

Pendaftaran partai
Pendaftaran partai

AROSUKA (Minangsatu ) – Sampai  akhir masa pendaftaran partai politik peserta pemilu 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menerima sebanyak 17 Partai Politik yang telah mendaftar dengan menggunakan Sistem Politik (Sipol) berupa salinan KTA dan KTP Elektronik.

Bahkan berdasarkan kesepakatan,  KPU Kabupaten Solok telah memperpanjang waktu sehari untuk melakukan pendaftaran. Namun dari 20 parpol yang mendaftar sampai Selasa tanggal 17 Oktober, yang telah melengkapi persayaratan  hanya 17 parpol tersebut. “ Tiga Parpol ditolak karena tidak lengkap persayratannya,” kata komisionir devisi Data KPU, Jons Manedi,  Rabu (18/10).

Parpol yang telah mendaftar dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019 adalah Partai Nasdem, Partai Perindo, PAN, Partai Berkarya, partai Garuda, PDI-P, Partai Gerindra, PPP, PSI, partai Golkar, PBB, Demokrat, PKS, Hanura, PKPI, PKB dan Parsindo.

Bersama Ketua KPU Kabupaten Solok Elwiza, Komisioner Divisi Data menyebutkan selain partai yang dinyatakan lengkap itu, masih ada partai lain yang mendaftar ke KPU. Sampai batas masa pendaftaran berakhir, tiga partai tidak bisa di terima karena pengurus tingkat Kab Solok tidak bisa melengkapi jumlah dukungan 1/1000 jumlah dukungan di Kabupaten Solok, atau setara dengan jumlah 375.

Tiga partai dimaksud adalah partai Idaman, PIKA dan partai Republik. " Sampai jam 00.00 wib pada tanggal 17 Oktober 2017 sudah diterima calon peserta pemilu yang menyerahkan dokumen pendukung pendaftaran ke KPU sebanyak 17 Partai Politik," tutur Jons Manedi.

Selanjutnya sejak Rabu 18 Oktober 2017, tambah Jons Manedi, pihaknya telah melakukan tahapan penelitian kelengkapan administrasi Parpol yang telah mendaftar ke KPU serta menyerahkan salinan kelengkapan berupa KTA dan e-KTP. " Di KPU Kabupaten Solok sampai hari terakhir penyerahan salinan dokumen tercatat sebanyak 17 Parpol yang menyerahkan dukunngan berupa salinan F2 Parpol dan foto copi KTA dan e-KTP," sebut Jons Manedi.

[ Verizal Sarosa ]

 

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#KPU Kab. solok #pendaftaran partai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com