HOME HUKRIM RANTAU

  • Rabu, 1 September 2021

KPI Pusat Langsung Menyikapi Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Dan Perundungan

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Jakarta (Minangsatu) - Informasi yang beredar terjadinya pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, antara tahun 2012 – 2015 yang ditulis oleh lelaki berinsial MS (Penyintas), 1 September 2021, disikapi langsung oleh KPI Pusat.

Dalam pesan berantai yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo itu, MS secara panjang lebar memaparkan perlakuan yang diterimanya dan akibat psikologis yang mengganggu ketenteraman hidupnya sebagai suami dalam rumahtangganya.

“Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara (Pegawai KPI Pusat, red) dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh,” tulis MS.

“Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung tanpa bisa saya lawan. Saya sendiri dan mereka banyak. Perendahan martabat saya dilakukan terus menerus dan berulang ulang sehingga saya tertekan dan hancur pelan pelan,” ungkapnya. Masih panjang tulisan MS yang beredar di jaringan media sosial.

Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Inilah pernyataan KPI Pusat yang dilansir Website KPI Pusat oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Maka, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jakarta, 1 September 2021

Ketua KPI Pusat

Agung Suprio


Wartawan : Rajo Batuah
Editor : ranof

Tag :#Pelecehan seksual#KPI Pusat#Agung Suprio#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com