HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Kamis, 8 Juli 2021

Kota Solok Mulai Berlakukan PPKM Mikro

Kantor Walikota Solok
Kantor Walikota Solok

Solok, (Minangsatu) - Kota Solok mulai memberlakukan Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Kamis (8/7/2021). 

Hal ini diputuskan dalam Kesepakatan Bersama Pemda, Forkopimda ,Kemenag dan Tokoh masyarakat di Ruangan Rapat Walikota setempat,Rabu (7/7/21) sore. 

Untuk pemberlakuan PPKM mikro ini dikeluarkan Kesepakatan Bersama Pemda, Forkopimda, Kemenag dan Tokoh masyarakat yang ditandatangani. Salah satu isi Kesepakatan yaitu waktu pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan cukup ketat dengan tetap memakai masker, sementara proses belajar dan mengajar kembali daring/online.

"Alhamdulillah, telah diputuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini , khususnya Kota Solok. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan belajar dan mengajar daring ," ujar Zul Elfian Umar kepada Minangsatu usai rapat, kemarin.

Tapi, lanjut Walikota sesuai arahan Gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Solok tetap seperti biasa asalkan mengikuti protokol kesehatan Covid 19 yang ketat.

Dalam Keputusan Bersama terkait sholat Idul Adha tetap dijalankan seperti biasa di masdjid dilingkungan tempat tinggal, sementara pelaksanaan qurban panitia tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pembagian daging qurban panitia yang mengantarkan ke rumah masyarakat, hal itu mengurangi kerumunan di lokasi pemotongan hewan.

Juga tempat pembelanjaan dan pasar perdagangan jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 wib malam dengan pengunjung hanya 25 persen.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi, technologi informadi, perbankan, hotel, kontruksi, pelayanan pasar publik dan kebutuhan pokok tetap beroperasi seperti biasa (100 persen).

Sementara pelaksanaan kegiatan tempat kerja perkantoran, perusahaan berlaku 75 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor (WFO) , dan disesuaikan denganurgensi kantor masing masing.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com