HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 13 Januari 2022
Komisi Informasi Sumbar, Selesaikan Tiga Sidang Sengketa
Padang (Minangsatu) - Sejak pagi sampai sore ruang sidang Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) terdengar berulang kali suara ketokan vonis sidang sengketa informasi publik.
"Sidang dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang disengketakan informasikan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) kita nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat, " ujar Ketua Majelis Komisioner KISB, Arif Yumardi dengan mengetok palu, Kamis (13/1/2022). Sengketa LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL itu dengan putusan sela oleh majelis komisioner KISB.
"Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal kita menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi, sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi. Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela," ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami.
Kompetensi relatif komisi informasi Sumbar tidak terpenuhi berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.
Padang sidang kedua sesi pagi tadi kembali sengketa informasi publik LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputus selakan oleh majelis komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi. "Tidak bisa menerima permohonan sengketa diajukan pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN," ujar Nofal usia sidang register 07/VII/KISB-PS/2021.
Sesi siang ini Sidang SIP KISB masih berlangsung. "Hari ini ada dua sidang dengan agenda putusan terakhir pembacaan putusan mediasi antara LBH Padang dengan Polda Sumbar," ujar Tiwi.
Editor : ranof
Tag :#sidangswngjeta#informasipublik#Kisb#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMBILAN NAMA MASUK BURSA CALON KETUA SATUPENA SUMBAR 2026-2031
-
BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU WARGA WASPADA
-
KEPEDULIAN YANG TAK TERPUTUS, YBM PLN TERUS HADIR UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR
-
PT SEMEN PADANG RAIH GRAND BAZNAS AWARDS 2026 SEBAGAI BUMN PENGUMPUL ZAKAT TERBAIK
-
TIGA DAERAH; PADANG, BUKITTINGGI DAN SIJUNJUNG AKAN SELEKSI CALON ANGGOTA BPSK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU