HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Jumat, 17 Juli 2020

Komisi III DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi & Usaha Kecil Di Sijunjung

Komisi III DPRD Sumbar kunjungi Kabupaten Sijunjung
Komisi III DPRD Sumbar kunjungi Kabupaten Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 16, tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Komisi III DPRD Sumbar, lakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Kegiatan yang berlangsung di UDKP Tanjung Ampalu, Jumat (17/7) dihadiri Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III, Afrizal, SH, MH yang juga Rang Sumando Sijunjung ini, selain mensosialisasi Perda No.16 Tahun 2019, juga menyerahkan alat disinpektan. “Komisi III DPRD Sumbar siap membantu koperasi jika ingin berurusan dengan Bank Nagari,” ujar Afrizal.

Dikatakan Afrizal, sebagai wakil rakyat, ia akan mengucurkan anggaran dana pokirnya untuk pembangunan insfrastruktur. Apalagi karena terjadi covid, penanganan jalan propinsi yang nyaris keseluruhan rusak di Sijunjung, akan dilaksanakan tahun 2021.

Di hadapan rombongan itu bupati Sijunjung, memaparkan beberapa program yang telah dilaksanakan. Mulai dari masalah Covid, pendidikan hingga pembangunan lainya. Selain itu, ucapan terimakasih atas kunjungan dan sosialisasi yang diselenggarakan dapat diikuti 70 peserta terdiri dari unsur ninik mamak, bundo kandung, tokoh masyarakat dan walinagari.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#DPRDSumbar #Komisi3 #Perda162019

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com