HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Rabu, 4 November 2020

Klarifikasi Soal Sertifikat Tanah Ulayat, Pemuka Masyarakat Sumpur Datangi DPRD Tanah Datar

Pemuka masyarakat Sumpur di DPRD Tanah Datar
Pemuka masyarakat Sumpur di DPRD Tanah Datar

Batusangkar (Minangsatu) - Puluhan pemuka masyarakat Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh pemuda serta Wali Nagari, mendatangi DPRD Tanahdatar, Rabu (4/11).

Maksud kedatangan mereka adalah untuk menjelaskan atau mengklarifikasi perihal tanah ulayat yang telah disertifikatkan oleh pemilik tanah.

Menurut ketua tim penyelesaian sengketa tanah ulayat masyarakat Sumpur H.Yohanes Syarif, sebanyak 23 Persil sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak benar tanah ulayat masyarakat Padang Laweh Malalo kami rampas dan kami sertifikatkan secara sepihak, ini adalah tanah ulayat kami masyarakat Sumpur," katanya.

Rombongan tokoh masyarakat tersebut, diterima Ketua DPRD H Roni Mulyadi  Dt Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, beserta anggota Komisi I Kamrita, Herman Sugiarto, Nurzal Chan, Abu Bakar, Nova Hendria, dan Sekwan Elizar, diruang sidang Komisi III.

"Kami ke DPRD untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, sehingga bisa berimbang dan tidak melebar kemana- mana," kata Yohanes.

"Kami juga minta pada wakil rakyat untuk menindaklanjuti aspiras kami ini, kami berbicara dengan fakta dan data, sehingga tidak menjadi berita hoax," ujarnya lagi.

Dikatakan H. Yohannes Syarif, masalah batas  wilayah administrasi sudah selesai, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, Pemkab Tanah Datar telah mengeluarkan peta tata ruang pada tahun 2011 lalu. Dimana objek yang disengketakan itu masuk dalam wilayah administrasi Nagari Sumpur.

"Pemerintah daerah kurang tegas. Tidak perlu kesepakatan lagi, karena peta tata ruang ini telah menyatakan itu wilayah administrasi Nagari Sumpur. IBadan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat telah mengacu pada peta yang dibuat pemerintah daerah Tanahdatar," ungkapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD H. Roni Mulyadi Dt Bungsu menyatakan semua aspirasi yang disampaikan tersebut, akan ditampung dan ditindaklanjuti.

"Untuk menengahi persoalan ini, semua aspirasi ditampung dan ditindaklanjuti, agar ada titik terang," katanya.

Ditambahkan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD tidak dalam posisi mengambil keputusan, baik itu membentuk panitia khusus (Pansus) ataupun Panitia Kerja (Panja).

"Aspirasi yang disampaikan ini bisa dilakukan dengan mediasi, dan musyawarah mufakat," katanya.

Dia juga menillai  pemerintah daerah lamban dalam menangani persoalan ini, sehingga banyak menimbulkan persoalan baru.

Dia meminta semua masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan musyawarah mufakat, agar tercipta suasana yang kondusif, dan jangan sampai dibawa keranah politik, pungkasnya.


Wartawan : Zulhafni
Editor : sc.astra

Tag :#TanahUlayat #Sumpur #TanahDatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com