HOME PERISTIWA KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 9 November 2023

Kisruh Kepemilikan Lahan SMP 2 Dan SDN 20 Tanahdatar Berlanjut, Keluarga Ahli Waris Jawab Tantangan Bersua Di Pengadilan

M. Intania berikan klarifikasi tentang kisruh lahan SMPN 2 dan SDN 20
M. Intania berikan klarifikasi tentang kisruh lahan SMPN 2 dan SDN 20

Kisruh Kepemilikan Lahan SMP 2 dan SDN 20 Tanahdatar Berlanjut, Keluarga Ahli Waris Jawab Tantangan Bersua di Pengadilan

Tanah Datar (Miangsatu) - Kisruh kepemilikan lahan SMP 2 dan SDN 20 Tanahdatar terus berlanjut dan akan memasuki babak baru.

Keluarga Ahli Waris akan menjawab tantangan Pemkab Tanahdatar di Pengadilan.

“ Kita bertemu di pengadilan, kita akan buktikan siapa pemilik yang sah lahan kedua sekolah tersebut," kata Purnama Olivita melalui kuasa hukumnya, M. Intania, SH.

M. Intania bersama kliennya mengakui, aset bangunan adalah milik Pemerintah Daerah Tanahdatar dan tercatat dalam asset. Namun jangan salah, tanah tempat berdirinya bangunan tersebut adalah milik keluarga besar Purnama Olivita.

"Aset bangunan memang milik Pemkab Tanahdatar, namun mereka sangat keliru dalam memahami inti masalah. Tanah tempat berdirinya bangunan itu adalah milik kami," kata Intania sembari tersenyum.

Jika Bupati Tanah Datar menutup pintu komunikasi dengan pihak keluarga besar Purnama Olivita, its ok.

" Kami pun juga tidak akan berkomunikasi dengan mereka, pintu akan kami tutup rapat," kata Intania.

Dijelaskan, pihak keluarga besar Purnama Olivita tidak bermaksud menghalangi siswa dalam menempuh pendidikan di kedua sekolah tersebut dan juga tidak ada unsur politik didalamnya ataupun di obok-obok pihak lain. Kondisi ini tercipta karena sikap Pemkab Tanahdatar yang tidak menghargai almarhumah Dewi Indah Juita, ibunda Purnama Olivita.

Menurut Kuasa Hukum, M. Intania, yang dipermasalahkan bukan aset bangunan tapi lahan. Menurutnya, itu karena sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan di SMPN 2 dan SDN 20 tersebut pada tahun lalu.

"Kami sebagai pemilik lahan tidak terima, karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu Pemkab Tanah Datar tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga klien kami mensertifikatkan lahan tersebut. Ini sebenarnya akar dari permasalahannya. Andaikan saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan, masalah ini tidak akan terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut Intania menjelaskan, kejadian penyegelan seperti sekarang juga pernah terjadi pada tahun 2017 lalu, saat pemerintahan Bupati Irdinansyah Tarmizi (alm). Namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari. Ini karena mendiang Bupati Irdinansyah sangat komunikatif dan sikap menghargai orang lain.

"Bangunan SMP Negeri 2 Batusangkar berdiri tahun 1951 dan kala itu keluarga ibu Dewi Indah Juita selaku pemilik, mengizinkan lahannya dipakai untuk pembangunan sekolah," katanya.

Ditegaskan, kasus seperti ini belum pernah terjadi. Cuma pada tahun 2017 saat almarhum Bupati Irdinansyah penyegelan juga dilakukan.

“ Namun masalah itu cepat selesai karena almarhum langsung datang dan mengajak dialog dan akhirnya selesai," katanya.

Untuk itu, M. Intania mengatakan bahwa kliennya hanya ingin diperlakukan sepantasnya karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar. Selain itu, ulas Intania, kliennya adalah pemilik yang sah dari lahan di SMPN 2 Batusangkar serta SDN 20.

  "Mulai hari ini Klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas PBM, namun proses hukum akan terus berjalan. Kita akan lihat kebenarannya di pengadilan," tegas Intania.

 

 

 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Kisruh Tanah #SMPN 2 Tanah Datar #SDN 20 Tanah Datar #M.Intania

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu