HOME POLITIK RANTAU

  • Kamis, 7 Juli 2022

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Bapenda Soal PAD

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Murfati Lidianto
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Murfati Lidianto

Kota Bekasi (Minangsatu) - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Murfati Lidianto, berencana akan memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, yang dijadwalkan Senin, (11/7/2022).

Pemanggilan tersebut diakibatkan adanya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran yang belum maksimal dilakukan Bapenda Kota Bekasi.

Mudah-mudahan bisa terkejar kembali target capaian PAD. Namun kita akan sampaikan untuk data yang kongkrit setelah bertemu dengan Kepala Bapenda Kota Bekasi beserta jajarannya,” katanya dengan tegas, Kamis (7/7/2022).

Sekadar untuk diketahui, pajak yang sudah terealisasi pada tahun 2021 terhitung dari pajak parkir sebesar 83,20 persen, restoran 86,5 persen, PBB 76,41 persen dan hiburan 77,1 persen.

Sedangkan dari retribusi terdapat beberapa sumber pendapatan, diantaranya pelayanan kesehatan 73, 26 persen, layanan parkir tepi jalan umum 51,38 persen.

Serta, pelayanan pasar 86 persen, terminal 70, 04 persen, IMB 43, 89 persen, angkutan umum 28,9 persen, perpanjangan izin TKA 38 persen. Juga terdapat PAD kurang maksimal pada rekreasi dan olahraga 10, 52 persen. (*)


Wartawan : Yeni/ADV/Setwan
Editor : Benk123

Tag :#dprdkotabekasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com