HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Kamis, 14 Januari 2021
Ketua DKP PWI Sumbar; Berita Ditulis Wartawan FajarSumbar.com Telah Penuhi Kaidah Jurnalistik

Padang (Minangsatu) - Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), Dr.Ir.H. Basril Basyar, MM menegaskan, berita yang ditulis wartawan FajarSumbar.com, Anton Saputra tentang dugaan staf diangkat jadi eselon III di Sawahlunto sudah benar dan telah menenuhi unsur Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Basril Basyar yang juga bertugas mengawal implementasi kode etik jurnalistik itu menyebutkan, semua berita yang ditulis Anton yang tayang di FajarSumbar.com sudah memenuhi kaidah jurnalistik.
"Tidak ada pencemaran nama baik, dan tidak ada pula melanggar UU ITE. Beritanya punya sumber yang jelas dan sangat layak dipercaya dan sudah ada pula penjelasan dari dari kepegawaian," ujar Basril yang juga mantan Ketua PWI Sumbar dua periode tersebut.
Berita yang punyai sumber yang jelas, itu sudah memenuhi unsur jurnalistik. Berita pertama yang ditayangkan FajarSumbar.com tidak pula menyebutkan nama seseorang.
Jika ada yang merasa tersinggung dan merasa berita itu mengarahkan kepadanya itu sah-sah saja, yang jelas dalam pemberitaan yang tayang pertamanya tidak menyebutkan nama seseorang.
Selanjutnya sudah ada hak jawab dan sudah ditayangkan di FajarSumbar.com, empat jam setelah tayangkan berita pertama.
"Ini jelas keliru yang dilakukan Kepala Bagian Informasi Komunikasi Persandian dan Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Sawahlunto, Wizaandrita melakukan somasi kepada wartawan yang menulis berita itu," tegas BB sapaan akrab Basril Basyar.
Tidak ada celah untuk melakukan somasi kepada wartawan yang menulis berita tersebut.
Wartawan bersangkutan telah menjalankan KEJ yang benar, sumber layak dipercaya. Hak jawab pun telah ditayangkan.
Begitu juga Kepala Bagian Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sawahlunto pada berita selanjutnya pun sudah meluruskan persoalan tersebut yang menyebutkan, tidak ada persoalan pengangkatan staf ke eselon III karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan fungsional. "Seharusnya kan sudah klear tidak ada permasalahan lagi," tambahnya lagi.
Menurut BB, berita itu hasil pengamatan dan investigasi dan bukan pula opini. Wartawan hanya melakukan sosial kontrol sebagai tupoksinya sebagai jurnalis, dan bukan menyerang pribadi yang bersangkutan.
Disebutkannya, dia sangat menyesali somasi yang dilakukan oleh Wizaandrita yang juga keluarga besar wartawan kepada juniornya yang telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai wartawan.
Menurutnya, tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik. Jika masih jadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaiannya ke Dewan Pers (DP), sebab Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani MoU untuk menyelesaikan sengketa pers.
Hal lain yang disepakati dalam MoU adalah dalam hal terdapat pengaduan masyarakat perihal pemberitaan media, maka Polri dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Untuk melindungi aspirasi dan hak-hak rekan pers dalam memberitakan setiap informasi kepada masyarakat,” tambahnya.*
Editor : Benk123
Tag :#pwi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SRIKANDI PLN WOMEN SUPPORT WOMEN, PLN UID SUMBAR DORONG UMKM SULAMAN EMAS KUBE INTAN LEBIH BERDAYA SAING
-
DARI GUBUK REOT KE RUMAH LAYAK: HARAPAN BARU UNTUK MULYADI DAN KELUARGA DARI UPZ BAZNAS SEMEN PADANG
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN SUSU KHUSUS UNTUK IBU HAMIL KEK, WUJUD KOMITMEN LAWAN STUNTING
-
DUKUNG WORLD CLEANUP DAY 2025, PT SEMEN PADANG GELAR SELASA BERGORO DI MTS LUBUK KILANGAN
-
KETUA PWI SUMBAR TERIMA PENGHARGAAN DARI DITLANTAS POLDA SUMBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI