HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 25 Februari 2019

Kerjasama Antara Pemkab Pasbar, Kejari Pasbar Dan KPP Pratama Bukittinggi

Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Pasbar dengan Kejari Pasbar
Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Pasbar dengan Kejari Pasbar

Simpang Empat (Minangsatu) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kantor Pajak Pratama Bukittinggi dalam hal untuk mendapatkan bantuan hukum secara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati Pasbar H Syahiran dengan Kepala Kejari Pasbar Tailani dan Kepala Kantor Pajak Pratama Bukittinggi Novrisyar, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (25/02).

Bupati Pasaman Barat, H. Syahiran menyampaikan, penandatanganan kerjasama bantuan hukum merupakan perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya telah diawali tahun 2018 dan berakhir di Desember 2018 lalu. Tujuannya untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Pasbar dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk secara bersama-sama menangani perkara dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Pasbar sebagai akibat penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik didalam maupun di luar pengadilan,"
tandas Syahiran.

Ia melanjutkan, kerjasama tersebut merupakan payung hukum bagi seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Pasbar untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat apabila menemui permasalahan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Untuk itu, kepada seluruh kepala SKPD dihimbau agar pengambilan keputusan tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang akan timbul, sehingga apa yang telah diputuskan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Syahiran.

Selain itu, dia mengharapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam penanganan pajak daerah, retribusi daerah dan piutang Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. "Melalui kerjasama ini diharapkan pengelola PAD dapat dilakukan lebih efektif mulai dari tahapan sosialisasi sampai dengan penagihan," ucapnya.

Kepala KPP Pratama Bukittinggi Novrisyar. SE.MM menyebutkan, kontribusi pajak dari Pasbar cukup tinggi. Apalagi, saat ini didukung dengan Kerjasama antara Pemkab Pasbar dengan KPP Pratama Bukittinggi.

"Sebagaimana diketahui bahwa PPh pasal 21 merupakan jenis pajak pusat yang dikelola oleh KPP Pratama Bukittinggi. Namun demikian Pemerintah Daerah memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap jenis pajak ini, karena 20 persen dari hasil penerimaan PPh pasal 21 dibagihasilkan kepada Pemda penghasil," sebut Novrisyar.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tailani mengatakan, kejaksaan saat ini berperan aktif dalam pembangunan daerah.  Peran kejaksaan selaku pengacara negara akan lebih ditingkatkan terutama terhadap sumber-sumber penerimaan potensial dan terhadap wajib pajak yang sudah berulang kali diberikan pemahaman tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban. (aft)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Pemkab Pasbar #Kejari Pasbar #Kerjasama perdata #KPP Pratama Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com