HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Jumat, 8 April 2022

Kepala KPKNL Padang Dan Rombongon Kunker Ke Kota Solok

Walikota Solok Zul Elfian terima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Edy Suyanto
Walikota Solok Zul Elfian terima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Edy Suyanto

Solok (Minangsatu) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Edy Suyanto beserta rombongan kunjungan kerja ke Kota Solok dan diterima Wali Kota Solok Zul Elfian Umar didampingi Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Jum'at (08/04/22).

Juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Rosavella YD.

Kesempata itu Wali Kota Zul Elfian Umar, mengucapkan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Kepala KPKNL Padang, beserta rombongan yang telah berkunjung langsung ke Kota Solok.

"Semoga dengan kedatangan KPKNL, akan dapat membawa manfaat dan juga memberikan pelayanan terhadap beberapa aset Pemko Solok. Karena masih banyak yang perlu diketahui masalah aset daerah juga kekayaan negara," ujar Wali Kota. 

Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto menjelkaskan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas, lanjut Edi Suyanto KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.

Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.

"Selanjutnya, pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan," tukuknya lagi.

"Untuk Kota Solok, pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Jangan sungkan untuk meminta bantuan kami dalam memberikan palayanan dan berbagai perihal terhadap asset Pemko Solok," tutup Edy mengaikiri.*

 


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com