HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Rabu, 6 Agustus 2025

Kepala Jorong Sawah Parik Keberatan Diberhentikan Jadi Perangkat Nagari Panyalaian. Ini Alasannya

Surat Keptusan (SK) Wali Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar tentang pemberhentian Kepala Jorong Sawah Parik.
Surat Keptusan (SK) Wali Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar tentang pemberhentian Kepala Jorong Sawah Parik.

Kepala Jorong Sawah Parik Keberatan Diberhentikan Jadi Perangkat Nagari Panyalaian. Ini Alasannya

Batusangkar (Minangsatu)  Kepala Jorong Sawah Parik, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar Antoni Kelces keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Nagari (Kepala Jorong)

"Saya sangat keberatan atas Pemberhentian diri saya sebagai Kepala Jorong, banyak fakta yang tidak sesuai dan terkesan mengada ada," kata  Antoni Kelces kepada Minangsatu.com, Rabu (6/8/25) di Batusangkar.

Surat keberatan telah diajukan Wali Jorong Sawah Parik kepada Bupati Tanahdatar yang berbunyi, kegiatan padat karya di Jorong Sawah Parik termasuk Jorong Pasa Raba'a sumber dananya berasal dari APBN Pusat. Sementara dana yang masuk ditampung pada rekening atas nama Pemerintah Nagari Panyalaian, pada kegiatan itu Wali Jorong Sawah Parik sebagai penanggung jawab sementara kegiatan yang di Pasa Raba'a langsung dilaksanakan oleh Wali Nagari selaku penanggung jawab.

Selanjutnya, untuk penandatanganan kontrak, dirinya bersama Wali Nagari berangkat ke Jakarta dengan menggunakan SPPD Nagari untuk pulang pergi, sekalipun pihak pemberi tugas mengganti biaya perjalan pulang pergi.

Kemudian, ketika dilakukan pencairan dana untuk Jorong Sawah Parik di BNI tanggal 10 Oktober 2024 sebesar 100 jita rupiah. Seluruh uang tersebut diminta oleh Wali Nagari Panyalaian dan dimasukan ke rekening pribadi yang bersangkutan.

Ketika kegiatan dilaksanakan, seluruh pembayaran atau belanja material dan upah pekerja dilakukan oleh Wali Nagari Panyalaian. Data data riil tentang penggunaan material dan pembayaran upah untuk kegiatan padat karya di Jorong Sawah Parik saya simpan dengan baik.

Wali Jorong Sawah Parik juga menjelaskan dari poin poin diatas dapat dijelaskan, berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik maka transparansi itu harus dilaksanakan oleh Wali Nagari selaku pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat, sebagai pengguna anggaran (PA) maka seluruh kegiatan kegiatan terutama yang terkait dengan APB Nagari serta bantuan keuangan lainnya seharusnya masuk ke rekening nagari bukan ke rekening pribadi.

Antoni Kelces berharap Wali Nagari Panyalaian Dedi Sutani mencabut surat keputusan (SK) tentang pemberherhentian dirinya.

"Saya berharap Wali Nagari Panyalaian mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut," kata Anton Kelces.

Dikatakan, Wali Nagari Panyalaian telah melakukan pemberhentian ini secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terpisah, Wali Nagari Panyalaian Dedi Sutani mengatakan pemberhentian Kepala Jorong Sawah Parik murni tuntutan masyarakat.

"Pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dan ini murni tuntutan masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi saya selaku Wali Nagari," katanya.

Dijelaskan, Sebelum SK pemberhentian diterbitkan, pihak pemerintah nagari sudah berkordinasi dengan BPRN serta Camat.

Semua langkah dan tahapan pemberhentian Kepala Jorong Sawah Parik sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan mendapat persetujuan Bupati, jelasnya. 
 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Pemberhentian Kepala Jorong

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com