HOME PENDIDIKAN KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 5 Mei 2021

Kejari Sijunjung Sosialisasi Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah Tahun 2021

Kasi Intel Kejari Sijunjung Eriyanto, sedang memberikan Bimtek kepada Kepsek bersama bendahara dan Pengawas Sekolah di aula Dikbud setempat
Kasi Intel Kejari Sijunjung Eriyanto, sedang memberikan Bimtek kepada Kepsek bersama bendahara dan Pengawas Sekolah di aula Dikbud setempat

Sijunjung (Minangsatu) - Mengantisipasi terjadinya ketidak transparansian dan adanya penyelewengan pengelolaan keuangan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Sijunjung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyelenggarakan sosialissi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah tahun 2021. 

Menurut Kepala Dinas P dan K Sijunjung, Usman Gumanti, Rabu (5/5) kegiatan sosialisasi ini merupakan kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kejari. 

"Sosialisasi ini diberikan kepada Kepala SD/SMP bersama bendahara sekolah dan Pengawas," ujar Usman Gumanti.

Di hadapan Kepsek SD/SMP bersama bendahara dan Pengawas Sekolah Kecamatan Kupitan dan IV Nagari, Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto, S.H., menjelaskan secara rinci tentang pengelolaaan ke uangan yang tepat dan Akuntabel. 

Hal itu bertujuan agar seluruh kepala sekolah dan bendahara dapat memahami dan menjalankan secara konsekwen sesuai dengan aturan yang ada.

Diharapakan kepada Kepsek dan bendahara sekolah, dapat mengantisipasi terjadinya ketidak transparansian dan penyimpangan. Semua itu merupakan kemampuan Kepsek memberdayakan semua lini, mulai dari guru, tenaga pendidik lainnya, komite sekolah, kapan perlu libatkan simpatisan pendidika  yang ada di lingkungan sekolah.

Indikasi terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dana itu, sebut Eriyanto, dana hanya dikelola oleh kepsek dengan tidak melibatkan komite. Tidak adanya papan pengumanan dan bahkan tidak mengikutsertakan guru. "Lebih fatal lagi adanya pemalsuan tanda tangan," tambah Eriyanto.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H, M.H, didampingi Kepala Inspektorat, disinyalir masih ada di beberapa sekolah belum melibatkan semua lini dalam pengelolaan keuangan sekolah. Malah keberadaan komite hanya diperlukan saat ada yang akan dibangun ataupun saat naik kelas.

Lebih memiriskan realisasi tidak sesuai dengan yang ada di Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), "Makanya setelah Bimtek ini tidak ada lagi penyelewengan pemanfaatan keuangan sekolah oleh Kepsek dan bendahara sekolah," tegas Kajari.*


Wartawan : Saiful Husen
Editor : Benk123

Tag :#sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com