- Rabu, 4 Oktober 2023
Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Direktur Bumnag Banjar Laweh Terkait Kurupsi

Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Direktur Bumnag Banjar Laweh Terkait Kurupsi
Payakumbuh (Minangsatu) - Salah seorang mantan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial PN (60 tahun), di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari.
Tersangka PN mantan Direktur Bumnag Banjar Sakato Nagari Banjar Laweh, Kecamatan Bukit Barisan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp441,336 juta.
"Penahanan tersangka PN karena diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal nagari di Bumnag Banjar Sakato," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Kasi Pidsus, Saud Benhard di Payakumbuh, Selasa (3/10/2023).
"Kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp441,336 juta, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota," kata Kajari menambahkan.
Dikatakannya, bahwa sebagai direktur Bumnag, Bumnag yang dipimpin oleh tersangka mendapatkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APB Nagari Banjar Laweh selama empat tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2021.
Bumnag tersebut kata Kajari, bergerak dalam bidang penggemukan sapi. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatannya, Bumnag di bawah pimpinan tersangka tidak berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Bumnag Banjar Sakato aktif menerima dana penyertaan modal dari Nagari Bajar Laweh selama 4 tahun berturut-turut sejak 2018. Total penyertaan modal yang diterima periode 2018-2021 mencapai Rp760 juta lebih," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Payakumbuh selama 20 hari kedepan sejak, Selasa (3/10/2023).
Selain itu, Kajari juga menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. Saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk kasus korupsi yang merugikan negara tersebut sudah sebanyak 25 orang.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka PN, Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
"Kita sudah berkoordinasi bersama pihak keluarga bahwa kami akan mengajukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan teehadap tersangka," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kejari Payakumbuh #Mantan BUMNAg #Tahan #Korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU