- Kamis, 12 Oktober 2023
Kasus "Cakak" HF Dan RP Diselesaikan Dengan Cara RJ Oleh Pihak Polsek Sungai Rumbai

Kasus "Cakak" HF dan RP Diselesaikan dengan Cara RJ Oleh Pihak Polsek Sungai Rumbai
Dharmasraya (Minangsatu) - Polsek Sungai Rumbai, selesaikan kasus penganiayaan ringan melalui penyelesaian tingkat bawah restorative justice (RJ), antara pelaku berinisial HF, 24 th, warga Sungai Rumbai, bersama inisial RP, 28 th, warga Koto Anau Solok, Selasa (10/10/23).
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I. K melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto S. H., menjelaskan, kasus penganiaan berawal sekitar pukul 12.30, Wib hari Selasa 10 Oktober 2023, di sebuah tempat pangkas rambut Anugerah, berada di Kenagarian Sungai Rumbai.
Antara terlapor dan korban terjadi kesalahpahaman. Akhirnya, terjadi adu mulut dan berujung kepada pemukulan. Sehingga korban melapor ke pihak Polsek Sungai Rumbai.
Saat itu juga, pihak Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai langsung menjemput terlapor. Sehingga mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Usut punya usut, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri pertikaian secara kekeluargaan, dengan menyelesaikan perkara dibawah, cara berdamai.
Usaha mediasi dilakukan pihak Polsek Sungai Rumbai membuahkan hasil. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Bahkan korban dengan tulus langsung mengajukan surat permohonan perdamaian dan mencabut laporanan diajukan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, korban menjelaskan bahwa dirinya sepakat berdamai secara kekeluargaan, dan tidak saling menuntut lagi di kemudian hari. Ia juga memaafkan pelaku.
Sementara itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menyadari, keteledoran diri sesaat terjadi sewaktu kejadian. Membuat dirinya sadar akan buruknya dampak emosional diri. Untuk itu, secara pribadi dan keluarga sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Sungai Rumbai, telah memberikan pelajaranpelajaran besar baginya.
AKP Suyanto, juga menjelaskan bahwa, setelah dilakukan mediasi dan kedua belah pihak saling menerima. Maka, kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini resmi ditutup, tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
Sementara, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan" Pendekatan restorative justice merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Kegiatan ini, juga melibatkan semua pihak. Terpenting lagi, akan menjadi sebuah pemulihan, rekonsiliasi, dan pembelajaran, bagi pelaku.
Dampak positif dari penyelesaian tingkat bawah terhadap kasus Tipiring, akan lebih meningkatkan kesadaran warga. Sehingga tidak terdapat dendam kesumat berkepanjangan antara pelaku dan korban. Bahkan mereka akan bertambah akrab dan lebih meningkat tali persaudaraan antara mereka.
"Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restorative justice dapat memberikan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan kasus Tipiring, terutama ketika konflik melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat setempat. Semangat perdamaian dan keadilan, dapat diterapkan lebih lanjut dalam penyelesaian setiap perkara." Pungkas Nurhadiansyah
Editor : melatisan
Tag :#Kasus cakak #Polsek Sungai Rumbai #Damai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Tiada Lagi Jenderal Doni Monardo Catatan; Ilham Bintang
-
KECERDASAN BUATAN HAMPIR MENGUASAI SENDI-SENDI KEHIDUPAN, BISAKAH ANAK BANGSA BERSAING?
-
REVOLUSI DIGITAL: MENDEKATI PENTINGNYA TEKNOLOGIĀ DI ERA MODERN
-
MARAKNYA KASUS PENIPUAN BERMOTIF FILE PALSU
-
Flashcard Untuk Media Belajar Bahasa Inggris Anak Berkebutuhan Khusus