HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 11 Juli 2019
Karena Perubahan Substansi Permohonan, Kuasa Hukum KPU Dan PAN Ajukan Keberatan

Padang (Minamgsatu) - Tak terima dilakukan perubahan substansi pada permohonannya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Pihak Termohon, dan kuasa hukum Pihak Terkait Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), pun mengajukan keberatan kepada hakim secara bersamaan, saat sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umumn (PHPU) yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku Pihak Pemohon, terkait kursi ke delapan DPR RI pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat 1, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/7).
"Pada saat Pemohon membacakan Permohonan, saya selaku pengacara Pihak Terkait, dan Pengacara KPU Imam Munandar mengajukan keberatan atas perubahan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon. Saya keberatan karena perubahan yang dilakukan oleh Pemohon sudah menyangkut pokok perkara, dan dengan hukum acara kesempatan memperbaiki sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019," tulis Miko Kamal, kuasa hukum DPP PAN selaku Pihak Terkait.
Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minangsatu, Miko Kamal menceritakan bahwa kejadian itu adalah pada sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan pemohon DPP PDIP dalam Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dikatakan, sidang yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB, Kamis (11/7) itu adalah persidangan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dimulai. Perkara ini termasuk pada Panel 3, dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Pihak Pemohon diwakili oleh kuasanya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution. Sedangkan Termohon adalah KPU dan Bawaslu, dan Pihak Terkait adalah DPP PAN.
KPU diwakili kuasanya Imam Munandar, dari pihak Bawaslu hadir Nurhayetti dan Alni serta salah seorang Komisioner Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja. Sedangkan Pihak Terkait (DPP PAN) dihadiri kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga, dan Muhammad Taufik.
Agenda sidang adalah pembacaan Permohonan. Pada persidangan tersebut, Pemohon (PDIP) melakukan beberapa perubahan dari substansi dari Permohonannya. "Karena mengubah substansi, kami pun protes. Pihak termohon juga protes," tutur Miko Kamal saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, ketua Majelis berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan. Kemudian majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu (17/7), pukul 8.00, dengan agenda pembacaan Jawaban atau Keterangan.
Sementara untuk perbaikan Jawaban/Keterangan diberikan waktu sampai Senin 15/7/2019, pukul 12.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, gugatan PHPU yang diajukan PDIP ke MK adalah terkait kursi kedelapan DPR RI pada Dapil Sumbar 1, yang berdasarkan penetapan KPU diraih oleh Asli Chaidir. Hasil rekapitulasi pleno KPU Sumbar, PAN mendapatkan 261.007 dan memperoleh dua kursi, yaitu kursi kedua Athari Gauthi Ardi dengan 82.982 suara dan kursi kedelapan diraih Asli Chaidir dengan 70.057 suara.
Sementara pihak PDIP mengajukan gugatan ke MK karena mengklaim memiliki 86.642 suara, dan menilai berhak menduduki kursi ke delapan lantaran berdasarkan hitungan PDIP, seharusnya suara PAN di Sumbar 1 hanya 258.115, bukan 261.007.
Editor : T E
Tag :Pemilu 2019 #PHPU
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
VASKO RUSEIMY: NAGARI BUKAN LAGI PINGGIRAN, TAPI BASIS KEMAJUAN SUMBAR
-
BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT PERIODE 2025-2030, DILANTIK GUBERNUR SELASA BESOK
-
GUBERNUR MAHYELDI KOMIT HADIRKAN GERAK CEPAT PEMBANGUNAN UNTUK SUMBAR
-
RAPAT KERJA BERSAMA KOMITE I DPD RI, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN KOMITMEN DALAM MENDUKUNG PROGRAM REFORMA AGRARIA
-
USULAN PELANTIKAN 17 KEPALA DAERAH TERPILIH DITERUSKAN GUBERNUR MAHYELDI KE MENDAGRI
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH